Polisi Bawa Tiga Pegawai Kafe de'Clan Usai Penggeledahan, Sita Rp67,2 Miliar
Polisi Bawa Tiga Pegawai Kafe de'Clan, Sita Rp67,2 M

Pegawai Kafe Dibawa ke Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri membawa tiga orang saksi yang merupakan pegawai kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, ke markas polisi untuk dimintai keterangan pada Rabu (8/7) malam. Ketiga pegawai tersebut dibawa usai penggeledahan yang dilakukan sejak siang hari terkait perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi bahwa tiga orang tersebut adalah pegawai kafe. "Ada tiga (saksi dibawa), pegawai," katanya kepada wartawan di lokasi penggeledahan.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Totok merinci, "Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk [pecahan] SGD100. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sementara di Koin Money Changer, polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 uang asing dengan total sekitar Rp7,2 miliar. Selain uang, polisi juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk pendalaman lebih lanjut.

Tiga Perkara Korupsi Jadi Dasar Penggeledahan

Totok menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. Ketiga perkara tersebut meliputi korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi. Laporan pertama terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025. Laporan kedua terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode yang sama.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujar Victor.

Pengawalan Brimob dan Proses Hukum Selanjutnya

Pantauan CNNIndonesia.com, tiga orang yang diduga saksi tersebut dibawa menggunakan mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama barang bukti yang disita. Mereka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya dengan pengawalan dari personel Brimob. Proses hukum masih berlanjut dengan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga