Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi, Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi Soal Materi Mens Rea

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Polisi, Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Proses ini berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, dengan Pandji menjawab total 63 pertanyaan dari penyidik. Dalam pernyataannya di luar kantor polisi, Pandji dengan tegas membantah tuduhan penistaan agama yang dialamatkan kepadanya.

Proses Pemeriksaan dan Bantahan Pandji

Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berjalan lancar. Pandji menyatakan, "Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja." Penasihat hukumnya, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa selama pemeriksaan, Pandji diperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix. Pertanyaan penyidik fokus pada beberapa topik spesifik dari materinya.

Substansi Materi yang Dipertanyakan

Menurut Haris Azhar, pertanyaan dari polisi mencakup berbagai isu yang diangkat dalam Mens Rea, termasuk:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Pemilihan pemimpin atau pejabat publik.
  • Praktik salat safar di pesawat.
  • Pemberian izin tambang kepada ormas seperti Muhammadiyah dan PBNU.
  • Banyaknya artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat.

Namun, Haris menegaskan bahwa laporan resmi hanya berfokus pada tuduhan penistaan agama, bukan isu-isu spesifik tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa Pandji memberikan klarifikasi mengenai latar belakang pertunjukan, termasuk pemilihan judul lengkap Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea, untuk membantu penyidik memahami konteks materi.

Pasal-pasal yang Dijeratkan

Dalam kasus ini, Pandji Pragiwaksono dijerat dengan empat pasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu:

  1. Pasal 300 tentang penodaan agama.
  2. Pasal 301 terkait penyebarluasan penodaan agama.
  3. Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu.
  4. Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan dalam Pasal 242.

Haris Azhar menyatakan bahwa polisi mencoba mengklarifikasi keempat pasal ini selama pemeriksaan, menandakan seriusnya penanganan kasus ini di bawah regulasi hukum yang diperbarui.

Latar Belakang dan Implikasi Kasus

Kasus ini menyoroti batas-batas kebebasan berekspresi dalam dunia hiburan, khususnya stand up comedy, di Indonesia. Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono menjadi perhatian publik karena melibatkan materi yang dianggap kontroversial dan sensitif secara agama. Proses hukum ini juga menguji penerapan KUHP baru dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan konten kreatif. Pandji, sebagai figur publik, menyatakan kepatuhannya terhadap proses hukum sambil mempertahankan posisinya bahwa materinya tidak bermaksud menistakan agama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga