Pakar Hukum Soroti Pasal Aset Tak Seimbang Penghasilan dalam RUU Perampasan Aset
Pakar Soroti Aset Tak Seimbang Penghasilan di RUU Perampasan Aset

Pakar Hukum Minta Kejelasan Pasal Aset Tak Seimbang Penghasilan dalam RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama para ahli hukum, Senin (20/4/2026). Dalam forum tersebut, pakar hukum pidana Harkristuti Harkriswono menyoroti sejumlah ketentuan krusial yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah dalam implementasi undang-undang tersebut.

Kekhawatiran atas Ketentuan Aset Tak Seimbang

Harkristuti mengungkapkan bahwa RUU ini membuka ruang luas bagi negara untuk merampas berbagai jenis aset yang terkait tindak pidana. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah.

"Satu hal yang menarik lagi adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini," kata Harkristuti dalam rapat di DPR RI, Senayan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia menekankan bahwa frasa tersebut masih menyisakan pertanyaan besar dan berpotensi multitafsir tanpa indikator yang jelas. "Saya bisa membayangkan bahwa makna keseimbangan itu seperti apa? Apakah ada indikatornya? Nah ini harus ada pedoman buat para hakim dan juga jaksa yang akan mengajukan penuntutan," jelasnya.

Kategori Aset yang Dapat Dirampas

Dalam paparannya, Harkristuti juga merinci beberapa kategori aset yang dapat dirampas berdasarkan RUU tersebut, termasuk:

  • Hasil tindak pidana, termasuk yang telah dihibahkan ke pihak ketiga.
  • Aset yang diduga digunakan untuk tindak pidana, dengan sorotan pada frasa 'patut diduga' yang perlu diperjelas.
  • Aset sah milik pelaku tindak pidana atau pengganti aset yang telah dinyatakan dirampas.
  • Aset berupa benda sitaan dengan nilai minimal Rp 100 juta atau yang terkait pidana dengan ancaman 4 tahun penjara atau lebih.

Ia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai frasa 'patut diduga' untuk mencegah potensi penyalahgunaan. "Nah ini juga satu hal yang menurut saya harus lebih dijelaskan di dalam Undang-Undang ini supaya isu ini menjadi lebih jelas dan tidak membuka potensi untuk ada penyalahgunaan," lanjut Harkristuti.

Implikasi dan Rekomendasi

Pakar hukum ini menegaskan bahwa tanpa pedoman yang jelas, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan berisiko disalahgunakan dalam proses peradilan. Ia mendorong DPR untuk menyempurnakan pasal-pasal tersebut dengan indikator yang terukur sebelum undang-undang ini disahkan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini merupakan upaya untuk memperkuat kerangka hukum dalam memerangi kejahatan korupsi dan tindak pidana lainnya, dengan harapan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga