BNI Berkomitmen Selesaikan Pengembalian Dana Usai Kasus Penggelapan Rp 28 Miliar
PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk telah mengambil langkah tegas menyusul terungkapnya kasus dugaan penggelapan dana yang melibatkan mantan pegawainya. Peristiwa ini terjadi di Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, dengan nilai kerugian mencapai Rp 28 miliar.
Pelaku Adalah Mantan Kepala Kantor Kas
Menurut pernyataan resmi dari Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, pelaku dalam kasus ini adalah Andi Hakim Febriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Kas BNI di Aek Nabara. Munadi menegaskan bahwa aksi penggelapan ini dilakukan secara pribadi oleh individu tersebut, tanpa melibatkan institusi bank secara keseluruhan.
"Pelaku adalah mantan pegawai kami yang bertindak atas inisiatif pribadi. BNI sebagai lembaga tetap berkomitmen pada prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," jelas Munadi melalui laman resmi BNI.
Penyelesaian Berdasarkan Hasil Penyidikan Hukum
BNI memastikan bahwa proses pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan akan dilaksanakan dengan mengacu pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus.
"Perkembangan penyidikan memberikan kejelasan mengenai nilai kerugian yang sebenarnya. Hal ini menjadi landasan bagi BNI dalam menyelesaikan pengembalian dana secara tepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Munadi.
Bank juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Komitmen ini menunjukkan upaya BNI dalam menjaga kepercayaan publik dan integritas sebagai salah satu bank terkemuka di Indonesia.
Dampak dan Langkah Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di sektor perbankan. BNI mengaku telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian internal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
"Kami akan memperkuat mekanisme pengawasan dan audit secara berkala. Pelanggaran seperti ini tidak akan kami toleransi, dan kami bertekad untuk terus meningkatkan standar kepatuhan," pungkas Munadi.



