Pada akhir tahun 2025 hingga awal tahun ini, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyeret sejumlah oknum ke dalam jerat hukum. Ramainya pemberitaan mengenai OTT sepanjang periode tersebut membuat masyarakat semakin akrab dengan istilah ini, yang kerap dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
OTT dalam Praktik Penegakan Hukum
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr Heri Hartanto, memberikan penjelasan mendalam mengenai istilah OTT. Menurutnya, secara formal, istilah OTT tidak tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun demikian, istilah ini telah menjadi bagian dari praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks tindakan penangkapan yang dilakukan oleh lembaga seperti KPK.
Kesenjangan antara Praktik dan Regulasi
Heri Hartanto menekankan bahwa penggunaan istilah OTT dalam pemberitaan dan operasi KPK menunjukkan adanya kesenjangan antara praktik di lapangan dengan ketentuan hukum yang tertulis. KUHAP sendiri mengatur prosedur penangkapan secara umum, namun tidak secara spesifik menyebutkan istilah OTT, yang kini populer di kalangan masyarakat dan media.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana istilah tersebut berkembang dan diterima dalam sistem hukum Indonesia. Meski tidak ada dalam regulasi formal, OTT telah menjadi alat efektif bagi KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi, dengan dukungan publik yang luas.
Implikasi bagi Penegakan Hukum
Pakar hukum ini juga menyoroti implikasi dari penggunaan istilah OTT yang tidak diatur dalam KUHAP. Ia mencatat bahwa hal ini dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap proses hukum, sekaligus menuntut transparansi lebih besar dari lembaga penegak hukum. Dalam praktiknya, OTT sering kali melibatkan pengawasan ketat dan tindakan cepat, yang dianggap perlu untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung.
Dengan demikian, meskipun istilah OTT tidak ditemukan dalam KUHAP, perannya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi tidak dapat diabaikan. Heri Hartanto berharap hal ini dapat mendorong diskusi lebih lanjut tentang penyelarasan antara praktik penegakan hukum dan kerangka regulasi yang ada.



