Nurhadi Tantang Jaksa Lakukan Mubahalah, Siap Diazab Atas Kasus Gratifikasi dan TPPU
Jakarta - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi azab dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pernyataannya, ia mengklaim dirinya tidak bersalah dan menuduh proses hukum ini sebagai bentuk kriminalisasi tanpa dasar yang kuat.
Pembuktian Terbalik dan Tantangan Mubahalah
Usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026), Nurhadi mengungkapkan bahwa sepanjang persidangan, jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan yang diajukan. "Saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," tegasnya. Ia bersumpah mubahalah, merujuk pada surah Ali Imran ayat 61 dalam Al Quran, siap menanggung azab dunia dan akhirat jika terbukti berbohong.
Nurhadi bahkan menantang jaksa untuk ikut serta dalam mubahalah, namun menurut pengacaranya, Muhammad Rudjito, jaksa tidak berani menerima tantangan tersebut. "Hanya Nurhadi yang melaksanakan di hadapan majelis hakim. Jaksa kami nilai tidak berani," ujar Rudjito.
Kritik Terhadap Dakwaan Jaksa
Kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito, menyoroti kelemahan dakwaan jaksa yang dinilai asumtif dan halusinatif. Ia mencontohkan bahwa semua saksi yang dihadirkan jaksa menyatakan tidak pernah memberikan gratifikasi kepada Nurhadi. "Padahal, bila benar memberi dan mengaku di persidangan, saksi tak punya konsekuensi hukum sama sekali," jelas Rudjito.
Lebih lanjut, Rudjito mengkritik bahwa dalam dakwaan, disebutkan penerima gratifikasi adalah Nurhadi 'terkait perkara', namun hakim, panitera, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkara tersebut tidak diperiksa sama sekali. "Kita minta dihadirkan, tidak pernah dipenuhi," keluhnya.
Pembuktian Aset dan Pendapatan
Anggota tim advokat lainnya, Mohammad Ikhsan, memaparkan bahwa Nurhadi telah melakukan pembuktian terbalik dengan mendetailkan penghasilannya dari tahun 2011 hingga 2018. Total penghasilan dari gaji dan tunjangan mencapai sekitar Rp 25,8 miliar, ditambah usaha sarang walet sejak 1981 yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp 41,14 miliar.
Aset-aset yang dituduhkan jaksa, termasuk villa di Megamendung, tiga unit apartemen di Infinity Tower Jakarta, dan satu unit mobil Mercedes Sprinter, dihitung hanya bernilai sekitar Rp 28 miliar. Ikhsan menegaskan, "Dari bukti-bukti formal dan fakta persidangan, perkara ini sangat terkesan dipaksakan."
Harapan untuk Putusan yang Adil
Nurhadi menyerahkan sepenuhnya keputusan pada majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, dengan sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026. Ikhsan berharap, "Majelis Hakim memberi putusan yang adil dan menyadari upaya kriminalisasi yang sedang dilakukan terhadap Nurhadi."
Dengan keyakinan kuat akan kebenaran, Nurhadi tetap teguh pada pendiriannya, siap menghadapi segala konsekuensi hukum maupun spiritual dalam kasus yang dinilainya penuh ketidakadilan ini.



