Nurhadi Siap Terima Azab Jelang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU
Nurhadi Siap Terima Azab Jelang Vonis Kasus TPPU

Nurhadi Siap Terima Azab Jelang Sidang Vonis Kasus Gratifikasi dan TPPU

Jakarta - Sidang vonis untuk kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akan digelar pada pekan depan. Menjelang momen penting tersebut, Nurhadi mengungkapkan kesiapannya untuk menerima azab jika terbukti berdusta dalam pernyataannya di persidangan.

Pernyataan Tegas di Pengadilan Tipikor

Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026), Nurhadi menyampaikan sikapnya dengan tegas. "Mudah-mudahan, paling tidak jadi catatan khusus karena itu Al-Qur'an. Siapa yang berdusta, ya itu nanti tunggu akibatnya saja. Azab pasti itu. Saya pun siap diazab kalau saya berdusta. Kuncinya di situ, ada nggak yang berani mubahalah, saya siap menerima azab itu," ujarnya. Pernyataan ini disampaikan saat ditanya apakah ia berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoinya.

Tim pengacara Nurhadi telah menyelesaikan duplik atas replik dari jaksa, dan kini semua diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menentukan putusan. "Semua kita serahkan saja kepada majelis kan. Kita udah buka semuanya, kan. Terakhir closing itu adalah mubahalah siapa yang berdusta ini tunggu celakanya saja itu. Saya berani itu karena saya paling tahu, dengan Allah, dengan Tuhan," tambah Nurhadi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jadwal Sidang dan Tuntutan Jaksa

Sidang vonis dijadwalkan digelar pada Rabu (1/4/2026). Ketua majelis hakim, Fajar Kusuma Aji, memerintahkan jaksa dan tim pengacara Nurhadi untuk hadir lebih pagi. "Untuk itu, untuk putusan Insyaallah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa telah menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan ini didasarkan pada keyakinan jaksa bahwa Nurhadi terbukti bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. "Menyatakan terdakwa Nurhadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pada Jumat (13/3/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut:

  • Denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider 140 hari.
  • Uang pengganti sebesar Rp 137.159.183.940 dengan subsider 3 tahun pidana kurungan.

Alasan Tuntutan dan Pembelaan Nurhadi

Jaksa meyakini bahwa Nurhadi tidak dapat membuktikan asal usul harta yang digunakan untuk membeli berbagai aset dan kendaraan. Penghasilan sah Nurhadi dari gaji sebagai sekretaris MA dan usaha penangkaran sarang walet dinilai tidak sebanding dengan dugaan jumlah gratifikasi yang diterimanya.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa Nurhadi gagal melaporkan pembelian rumah dan aset lainnya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang merupakan kewajiban bagi semua penyelenggara negara. Namun, jaksa juga mengakui faktor meringankan, seperti tanggungan keluarga yang dimiliki Nurhadi.

Di sisi lain, Nurhadi dalam pembelaannya mengklaim bahwa semua transaksi yang dilakukan adalah murni bisnis pribadi dan meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan. Sidang mendatang akan menjadi penentu nasibnya dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga