Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas, Klaim Transaksi Murni Bisnis Pribadi
Nurhadi Minta Bebas, Klaim Transaksi Murni Bisnis Pribadi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan, Klaim Semua Transaksi Murni Bisnis Pribadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi secara resmi meminta pembebasan dari tuntutan 7 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengacaranya membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (27/3/2026), menegaskan bahwa kliennya tidak bersalah.

"Memohon majelis hakim menyatakan oleh karena itu, membebaskan Terdakwa Nurhadi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskannya dari tuntutan hukum," ujar pengacara Nurhadi. Ia juga meminta agar Nurhadi segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Klaim Transaksi Bisnis Pribadi

Pengacara tersebut menolak tuntutan pembayaran uang pengganti, dengan alasan bahwa semua transaksi dalam dakwaan adalah murni transaksi bisnis pribadi. "Seluruh transaksi dalam dakwaan adalah murni transaksi bisnis yang dilakukan oleh saksi Rezky Herbiyono maupun orang suruhannya," tegasnya. Ia menambahkan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan kerugian negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, pengacara mengklaim bahwa Nurhadi tidak pernah menerima suap dari Hiendra Soenjoto, Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yang disebut-sebut mencapai Rp 35 miliar. Nama Nurhadi sebagai pejabat MA justru dimanfaatkan oleh menantunya, Rezky Herbiyono, tanpa sepengetahuan atau keterlibatan aktif dari Nurhadi.

Pembuktian Asal Usul Harta

Nurhadi dikatakan telah membuktikan asal usul hartanya melalui penghasilan resmi sebagai penyelenggara negara dan usaha penangkaran sarang walet. "Terdakwa sudah memenuhi kewajibannya untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau berkait dengan tindak pidana," ucap pengacara.

Ia juga menegaskan bahwa kredit yang dilakukan Rezky Herbiyono tidak ada kaitannya dengan Nurhadi, dan tidak ditemukan transaksi uang antara keduanya. "Tidak ada sepeserpun uang yang Terdakwa terima dari Rezky Herbiyono maupun orang-orang suruhannya," lanjutnya.

Praktik Gratifikasi di Lingkungan MA

Pengacara menyoroti bahwa praktik gratifikasi atau suap di lingkungan MA biasanya melibatkan banyak pihak, tidak mungkin dilakukan sendirian. Ia mencontohkan kasus-kasus sebelumnya yang menjerat mantan pejabat MA seperti Zarof Ricar, hakim agung Sudrajat Dimyati, dan Gazalba Saleh.

"Praktik pemberian gratifikasi dan atau suap yang terkait perkara dipastikan membawa gerbong, atau melibatkan banyak pihak... Tidak mungkin gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya, in casu terkait perkara hanya dilakukan sendiri sebagaimana yang didakwakan kepada Terdakwa," tuturnya.

Latar Belakang Tuntutan

Sebelumnya, Nurhadi dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa, yang menyakini ia bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Jaksa juga menuntut denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp 137,159,183,940 subsider 3 tahun pidana kurungan.

Jaksa berargumen bahwa penghasilan Nurhadi dari gaji dan usaha walet tidak sebanding dengan harta yang dimilikinya, dan ia tidak melaporkan pembelian aset dalam LHKPN. Tuntutan ini diperberat karena perbuatan Nurhadi dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan sidang putusan dijadwalkan pada 1 April 2026. Nurhadi tetap bersikeras pada pembelaannya bahwa semua transaksi adalah bisnis pribadi yang sah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga