Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bisa Dirampas Negara Jika Tak Bayar Denda Rp137 Miliar
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bisa Dirampas

Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara, Harta Bisa Dirampas Negara Jika Tak Bayar Denda Rp137 Miliar

Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma pada Rabu, 1 April 2026, dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hukuman Tambahan dan Ancaman Perampasan Harta

Selain hukuman penjara, Nurhadi juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Lebih lanjut, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti senilai Rp 137.159.183.940.

Fajar Kusuma menegaskan bahwa jika Nurhadi tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang oleh negara. Dalam kasus hasil lelang belum mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 3 tahun akan diterapkan. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940," tegas hakim dalam persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis Lebih Ringan Dibanding Tuntutan Jaksa

Vonis 5 tahun penjara ini ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Nurhadi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Ini bukanlah kasus hukum pertama yang menjerat Nurhadi. Sebelumnya, ia telah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung senilai Rp 49 miliar. Vonis saat itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.

Latar Belakang Kasus dan Penangkapan Kembali

Nurhadi kembali ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya setelah dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU ini, menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang pernah menduduki posisi strategis di lembaga peradilan tertinggi. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga