Saksi Sebut Eks Wamenaker Noel Marah Gegara Uang THR Hanya Rp 50 Juta
Dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (20/4/2026), terdakwa kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dijuluki 'sultan' Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, mengungkapkan fakta mengejutkan. Bobby bersaksi bahwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, pernah meminta uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, Noel disebut marah karena jumlah yang terkumpul hanya Rp 50 juta, yang dianggapnya terlalu kecil.
Permintaan THR di Tengah Kasus Hukum
Bobby menyampaikan kesaksiannya sebagai saksi untuk terdakwa Noel, serta terdakwa lain seperti Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia, dan Temurila juga dari PT KEM Indonesia. Saat ditanya jaksa tentang permintaan lain, Bobby menjawab, "Permintaan tapi pada saat itu permintaan untuk THR." Ia mengklarifikasi bahwa permintaan itu terjadi pada tahun 2025, tepatnya sebelum hari Lebaran, meski bulan pastinya ia lupa.
Bobby menjelaskan bahwa saat itu ia menghubungi Noel dan diminta membantu mengumpulkan uang THR. Namun, Bobby mengaku takut karena sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan terkait kasus pengurusan sertifikasi K3. "Saya sampaikan saat ini saya hanya bisa membantu tapi tidak banyak, Bang," ujarnya. Noel kemudian menanggapi dengan bertanya, "Kenapa tidak banyak?" dan menyatakan bahwa situasinya sudah aman, meski Bobby tetap ragu.
Reaksi Marah dan Ancaman 'Pemain Pengganti'
Ketika Bobby menyebutkan bahwa ia hanya bisa mengumpulkan sekitar Rp 50 juta, Noel dikabarkan marah. "Yang bersangkutan seperti agak marah, 'kalau nilai segitu buat apa karena anggota saya banyak. Jadi anggota saya banyak dan saya harus mengurusi anggota-anggota saya ini, jadi kalau cuman segitu mending nggak usah'," kata Bobby menirukan ucapan Noel. Akhirnya, uang THR tersebut tidak jadi diserahkan.
Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa Noel sempat menyinggung soal mencari 'pemain pengganti' untuk menggantikan posisinya. Saat ditanya jaksa maksudnya, Bobby menjawab, "Yang saya tangkap pada saat itu cari orang lain yang untuk menggantikan posisi saya." Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk itu dan menyerahkan keputusan kepada Noel.
Latar Belakang Dakwaan dan Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula dari dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Noel dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker lainnya. Mereka didakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, dengan Noel disebut meminta jatah Rp 3 miliar. Dakwaan mencakup perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa, termasuk Noel, Fahrurozi, dan lainnya, memaksa pemohon sertifikasi K3 untuk memberikan uang total Rp 6,5 miliar. Kasus ini terjadi sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan ASN Kemnaker.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang terpisah, dengan fokus pada tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan. Kesaksian Bobby mengungkap dinamika permintaan uang yang terjadi di balik layar, memperkuat dakwaan jaksa tentang praktik tidak sehat dalam pengurusan sertifikasi.



