Nenek ABK Terdakwa Sabu 2 Ton Hadir Langsung ke PN Batam, Mohon Bantuan Prabowo
Jakarta - Dalam suasana haru dan penuh harapan, Siti Kholijah, nenek dari Fandi Ramadan yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu, hadir langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan dukungan moral kepada cucunya. Dengan suara lirih namun penuh keyakinan, ia secara terbuka memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membebaskan cucunya dari tuntutan hukuman mati yang sangat berat.
Pernyataan Nenek Siti Kholijah di Depan Pengadilan
"Demi Allah dia tidak bersalah. Demi Tuhan saya tahu dia tak bersalah. Cucu saya itu di ketiak saya saja sehari-hari. Kalau adzan, dia pergi ke masjid. Setiap lima waktu tidak pernah tinggal," kata Siti Kholijah di PN Batam, seperti dilansir dari media lokal, Senin (23 Februari 2026). Pernyataan ini disampaikan dengan nada memelas namun tegas, mencerminkan keyakinannya yang mendalam terhadap ketidakbersalahan Fandi Ramadan.
Ia melanjutkan dengan menggambarkan karakter cucunya yang dianggapnya sangat baik dan bertanggung jawab. "Dapatkan seperak, dua perak, membantu adiknya di sekolah. Itulah dia," ujarnya sambil menceritakan bagaimana Fandi kerap membantu keluarga, termasuk membiayai pendidikan adiknya. Nenek Siti berharap cucunya bisa dibebaskan agar dapat kembali berkumpul bersama keluarga mereka di Medan, menghilangkan duka yang mendalam.
Permohonan Resmi kepada Presiden Prabowo Subianto
Dalam kesempatan yang sama, Siti Kholijah secara eksplisit meminta bantuan kepada Presiden Republik Indonesia. "Saya minta sama Pak Prabowo, tolonglah bebaskan cucu saya. Dia murni memang tidak bersalah," tuturnya dengan suara bergetar. Permohonan ini menunjukkan keputusasaan sekaligus harapan besar yang disandarkan pada pemimpin tertinggi negara untuk turun tangan dalam perkara hukum yang menjerat cucunya.
Kehadiran nenek Siti di PN Batam bukan hanya sebagai bentuk dukungan keluarga, tetapi juga upaya untuk menyuarakan ketidakadilan yang dirasakan. Ia percaya bahwa Fandi hanyalah korban dari situasi yang lebih besar, dan bukan pelaku utama dalam jaringan penyelundupan narkoba tersebut.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut hukuman mati terhadap enam orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Gustirio dalam persidangan yang digelar di PN Batam, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Tiwik, didampingi anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," demikian pernyataan resmi JPU dalam persidangan pada Kamis (5 Februari 2026). Enam terdakwa yang dituntut pidana mati terdiri dari dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, yaitu Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia (WNI), yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Kasus ini telah menarik perhatian publik luas, terutama karena besarnya jumlah sabu yang diselundupkan dan beratnya tuntutan hukum yang dijatuhkan. Komisi III DPR bahkan telah menyatakan bahwa hukuman mati merupakan alternatif terakhir dalam penanganan kasus ini, menekankan kompleksitas dan sensitivitas perkara tersebut.
Dampak Sosial dan Keluarga
Dukungan dari keluarga, seperti yang ditunjukkan oleh nenek Siti Kholijah, menggarisbawahi dampak sosial yang dalam dari kasus-kasus narkoba berat. Tidak hanya terdakwa yang menghadapi konsekuensi hukum, tetapi juga keluarga mereka yang harus menanggung beban emosional dan finansial. Harapan untuk reunifikasi keluarga di Medan menjadi motivasi utama bagi Siti dalam memperjuangkan kebebasan cucunya.
Kasus ini juga menyoroti peran ABK dalam industri maritim, yang sering kali rentan terhadap eksploitasi dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal tanpa disadari. Permohonan nenek Siti mencerminkan narasi umum di mana anggota keluarga percaya bahwa kerabat mereka hanya menjadi korban dari sistem yang lebih besar, bukan pelaku yang sadar.