Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota: Bantah Tuduhan Konspirasi hingga Klarifikasi Pesan WhatsApp
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, hadir sebagai saksi mahkota dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penolakan Keras Tuduhan Bersekongkol
Dalam keterangannya, Nadiem dengan tegas menolak tuduhan bersekongkol dengan para terdakwa sebagaimana didakwakan dalam Pasal 55. Ia menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunjukkan bukti nyata dan menyatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan rahasia selama pandemi COVID-19 untuk merencanakan konspirasi.
"Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa COVID untuk melakukan persekongkolan ini... Jadi ini Pasal 55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali," ujar Nadiem di hadapan sidang.
Delegasi Wewenang dan Fokus pada Transformasi Digital
Nadiem menjelaskan bahwa urusan persiapan dan pelaksanaan pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi operating system (OS), sepenuhnya didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tingkat Direktur Jenderal. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diambil di level menteri.
Fokus utama selama menjabat adalah transformasi digital ekosistem pendidikan melalui perangkat lunak (software), bukan pengadaan perangkat keras (hardware). Pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek disebutnya sebagai langkah untuk menjalankan arahan Presiden pada tahun 2020 terkait percepatan transformasi pendidikan melalui teknologi.
Klarifikasi Pesan WhatsApp dan Idealisme Tim
Nadiem juga meluruskan kesalahpahaman terkait tiga poin percakapannya di WhatsApp yang dijadikan bagian dari dakwaan:
- 'Remove humans and replace with software' bertujuan mengotomasi pekerjaan birokrasi dan administrasi manual agar lebih efisien, seperti pada aplikasi ARKAS dan MARKAS.
- 'Find internal change agents and empower them' adalah upaya menemukan talenta hebat dan jujur di dalam kementerian yang selama ini diabaikan, lalu memberikan mereka tanggung jawab pada proyek penting.
- 'Bring in fresh blood from outside' menghadirkan kolaborasi dengan pihak luar, termasuk organisasi masyarakat dan yayasan seperti Program Organisasi Penggerak (POP), untuk mempercepat reformasi pendidikan.
Ia mengungkapkan bahwa para profesional teknologi yang direkrut, seperti Ibrahim Arif, bergabung murni karena idealisme pengabdian kepada negara. "Saya ingin menunjukkan juga kepada semua peserta yang hadir di situ bahwa anak-anak muda ini bergabung untuk mengabdi juga. Dengan buktinya adalah mereka mengorbankan hampir setengah daripada gaji mereka untuk membantu negara kita," tegas Nadiem.
Pertanyaan JPU yang Dinilai Tidak Relevan
Di luar ruang sidang, Nadiem menyoroti pertanyaan JPU yang memakan waktu cukup lama membahas riwayat bisnis Gojek dari tahun 2015 hingga 2019. Pertanyaan ini dinilai oleh Nadiem dan penasihat hukum terdakwa tidak memiliki relevansi dengan perkara pengadaan Chromebook yang sedang disidangkan.
"Saya pun tidak mengerti kenapa ditanyakan pertanyaan-pertanyaan mengenai saya dari tahun 2015 sampai 2018 ini hubungannya di mana?" pungkas Nadiem saat diwawancara. Ia memaparkan bahwa sejak awal menjabat sebagai Menteri, telah mundur dari Gojek dan mendelegasikan penuh hak suaranya kepada co-founder lainnya demi menghindari konflik kepentingan.
Dalam kasus ini, perbuatan Nadiem Anwar Makarim diduga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Sidang ini menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang pemerintah, khususnya di sektor pendidikan.
