Nadiem Makarim Tiga Kali Ajukan Pengalihan Penahanan karena Alasan Kesehatan
Penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, Zaid Mushafi, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pengalihan status tahanan sebanyak tiga kali dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Permohonan ini diajukan dengan alasan kesehatan serius mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 tersebut.
Dasar Permohonan: Surat Keterangan Medis dan Empat Kali Operasi
Zaid menjelaskan bahwa pengajuan peralihan status tahanan didasarkan pada fakta dari surat keterangan rumah sakit dan dokter, yang telah diajukan sejak bulan Ramadan beberapa waktu lalu. "Untuk itu, pada saat kami melaporkan atau pengajuan terakhir, majelis hakim sedang bermusyawarah," ucap Zaid saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Ia menuturkan bahwa sebelum sidang kasus dugaan korupsi Chromebook dimulai, Nadiem sudah menjalani satu kali tindakan operasi. Sepanjang persidangan berlangsung, Nadiem pun kembali menjalani tiga kali operasi tambahan, sehingga total operasi yang dijalani mencapai empat kali. "Makanya daripada penyakitnya bolak-balik, kami mohon peralihan saja," tutur Zaid.
Harapan Tim Hukum dan Komitmen Nadiem
Zaid berharap permohonan peralihan status tahanan tersebut bisa dikabulkan majelis hakim dengan alasan kemanusiaan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa jika permohonan disetujui, hal itu tidak akan mengendurkan atau mengurangi semangat kliennya.
Menurutnya, Nadiem akan tetap berjuang membuktikan diri terhadap catatan sejarah bangsa Indonesia bahwa ia tidak bersalah melakukan korupsi saat menjabat sebagai Mendikbudristek. "Mudah-mudahan permohonan peralihan status tahanan ini dikabulkan dan Pak Nadiem bisa segera dibebaskan," kata Zaid.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun. Korupsi diduga dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron. Secara perinci, kerugian negara meliputi:
- Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek.
- 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Tuduhan Penerimaan Uang dan Pembelaan
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Namun, tim hukum Nadiem membantah tuduhan tersebut. Sidang pemeriksaan ahli telah membuktikan transaksi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Nadiem bahwa tidak ada uang masuk sebesar Rp809 miliar. Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



