KPK Bongkar Modus Invoice Fiktif dalam Kasus Suap Pejabat PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penggunaan invoice fiktif sebagai modus operandi dalam kasus suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok. Lima tersangka telah ditahan, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan, terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya (KD), badan usaha di bawah Kementerian Keuangan.
Modus Rekayasa Pembukuan dengan Invoice Fiktif
Plt Deputi Penindasan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa invoice fiktif sengaja dibuat untuk merekayasa pembukuan keuangan agar transaksi ilegal tampak sah. "Perusahaan ini tentu punya pembukuan untuk mengeluarkan sejumlah uang, pencatatannya harus resmi. Tidak mungkin mengeluarkan uang Rp 1 miliar atau Rp 850 juta untuk membayar kesepakatan dengan oknum PN tanpa dokumen pendukung. Makanya dibuatlah pembayaran dengan invoice fiktif, modus untuk membeli sesuatu padahal tidak dibeli," papar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.
Modus serupa sebelumnya juga terungkap dalam perkara korupsi di KPP Banjarmasin, menunjukkan pola yang semakin umum digunakan dalam tindak pidana korupsi. Invoice fiktif dari PT KD ini menjadi sumber aliran dana yang diduga digunakan untuk menyuap pejabat PN Depok dalam proses eksekusi lahan sengketa.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK
Kasus ini bermula dari sidang sengketa lahan antara masyarakat dengan PT KD di Depok, yang dimenangkan oleh PT KD dengan PN Depok sebagai eksekutor. Namun sejak Januari 2025, eksekusi tak kunjung dilakukan. Oknum PN Depok kemudian memanfaatkan situasi ini dengan meminta fee percepatan eksekusi sebesar Rp 1 miliar yang akhirnya ditawar menjadi Rp 850 juta.
Jubir KPK Budi Prasetyo memaparkan kronologi OTT yang dimulai dengan pemantauan pergerakan pada Kamis, 5 Februari 2026. "Tim memantau pergerakan staf keuangan PT KD yang mengambil uang Rp 850 juta dari bank di Cibinong pada siang hari," jelas Budi. Pertemuan antara pihak PT KD dan PN Depok terjadi di Emerald Golf Tapos sekitar pukul 19.00 WIB, dengan penyerahan uang dari PT KD kepada Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Tim KPK sempat kehilangan jejak mobil dari PN Depok dalam pengejaran malam hari, namun berhasil mengamankan tujuh orang beserta barang bukti uang tunai Rp 850 juta dalam tas ransel hitam. Penyidik kemudian mengamankan Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere pukul 20.19 WIB, dan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.
Lima Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
- Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok)
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya)
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya)
Kelima tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini mengungkap bagaimana modus invoice fiktif semakin marak digunakan untuk menutupi transaksi korupsi, dengan melibatkan pejabat peradilan yang seharusnya menjadi penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik serupa yang merusak tata kelola keuangan negara dan sistem peradilan.