MKMK Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir
MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Pekan Ini

MKMK Segera Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Adies Kadir

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipastikan akan mengeluarkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang menjerat Hakim Konstitusi Adies Kadir. Keputusan ini dijadwalkan diumumkan secara terbuka untuk umum dalam pekan ini, setelah MKMK menyelesaikan proses rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Proses Hukum Berjalan, Putusan Akan Diumumkan Terbuka

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya masih menggelar RPH sebagai tahap akhir sebelum sidang pengucapan putusan. "Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ujar Palguna dalam keterangannya pada Rabu, 25 Februari 2026.

Meskipun jadwal rinci belum diungkap, Palguna menegaskan bahwa sidang pengucapan putusan akan dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Hukum acaranya menentukan demikian," tambahnya, menekankan transparansi dalam proses ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan dari 21 Guru Besar dan Tanggapan DPR

Adies Kadir dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Laporan tersebut menuduh bahwa pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik, pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan.

CALS berargumen bahwa pencalonan Adies Kadir untuk menggantikan Arief Hidayat dinilai tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul. Selain itu, latar belakang Adies Kadir sebagai politisi dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam mengadili perkara, seperti pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu. Atas dasar itu, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatannya.

Di sisi lain, DPR RI melalui rapat paripurna telah menyetujui bahwa MKMK tidak berwenang memproses laporan terkait proses pemilihan hakim konstitusi. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa kesimpulan ini berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR RI, yang membatasi kewenangan MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, sesuai dengan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," tegas Puan. Komisi III DPR RI juga merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi memperjelas pengaturan tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar selaras dengan undang-undang tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Langkah Selanjutnya

Sebelumnya, MKMK telah memeriksa Adies Kadir pada Kamis, 19 Februari 2026, selama sekitar satu jam. Pemeriksaan ini dilakukan setelah sidang pendahuluan pada 12 Februari 2026, di mana MKMK mendengarkan keterangan dari pelapor. Palguna tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai isi keterangan Adies Kadir atau substansi lainnya yang dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

Dengan RPH yang masih berlangsung, publik menantikan putusan MKMK yang diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum atas kasus ini. Proses ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga