Mendagri Tito Karnavian Soroti Mekanisme Pilkada Langsung Sebagai Biang Kerok OTT KPK
Mendagri Tito: Pilkada Langsung Biang Kerok OTT KPK

Mendagri Tito Karnavian Soroti Mekanisme Pilkada Langsung Sebagai Biang Kerok OTT KPK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai bahwa banyaknya kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh permasalahan dalam sistem rekrutmen yang selama ini diterapkan. Dia menyebutkan bahwa selama ini kepala daerah dipilih melalui sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat.

"Mungkin ada hubungannya dengan kaitan dengan mekanisme rekrutmen pilkada langsung yang ternyata tidak menjamin ada pemimpin yang menghasilkan pemimpin yang bagus? Ada pemimpin yang bagus, ada juga yang begini (terkena OTT)," kata Tito usai menghadiri rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin, 13 April 2026.

Dampak Positif dan Negatif Pilkada Langsung

Tito Karnavian tidak menampik bahwa mekanisme pilkada secara langsung memiliki dampak yang positif, namun dia juga mengakui adanya dampak negatif yang signifikan. Dengan fakta bahwa biaya politik yang mahal dalam proses pilkada, hal ini tidak menjamin bahwa kepala daerah yang terpilih adalah orang-orang yang baik dan berintegritas tinggi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut dia, fenomena banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi itu mengalami permasalahan mendasar yang meliputi aspek kesejahteraan, moral, hingga integritas. Meskipun kasus terbaru yang mencuat adalah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang terkena kasus korupsi pemerasan terhadap pejabat, Tito menegaskan bahwa permasalahannya bukan hanya soal kasus per kasus.

Sebab, kata dia, fenomena kepala daerah korupsi itu terjadi beberapa kali dalam waktu singkat, menunjukkan adanya problema dasar dalam sistem. "Ada problema dasar. Mungkin salah satunya adalah salah mekanisme rekrutmen yang selama ini di yang digunakan mereka semua kan adalah hasil dari pemilihan langsung," katanya.

Kasus OTT KPK Terhadap Bupati Tulungagung

KPK melakukan operasi tangkap tangan di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari kemudian, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu bersama adiknya dan 11 orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam. Pada hari yang sama, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo serta Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025–2026.

Gatut Sunu Wibowo telah ditahan selama 20 hari, mulai dari 11 hingga 30 April 2026. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama," ucap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung

KPK menduga bahwa Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk memeras pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

"Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW," ujar Asep Guntur Rahayu. Asep menjelaskan bahwa mulanya GSW melantik para pejabat OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung pada Desember 2025.

Setelah pelantikan, GSW meminta para pejabat untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Surat tersebut sudah diberi meterai, namun tanpa tanggal yang jelas. "Surat pernyataan mundur dari jabatan, dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya," ujarnya.

Kemudian, salinan surat yang telah ditandatangani itu tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. "Jadi, dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Para pejabat tersebut juga tidak diperbolehkan membawa HP, sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto," katanya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Setelah itu, lanjut Asep, GSW meminta sejumlah uang kepada para pejabat tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. "Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal," ujarnya, seperti dilansir dari Antara. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya praktik korupsi yang terjadi dan mendukung pernyataan Mendagri tentang perlunya evaluasi sistem rekrutmen kepemimpinan daerah.