MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp 202,5 Miliar KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap
MA Tolak Kasasi Google, Denda KPPU Berkekuatan Hukum Tetap

MA Tolak Kasasi Google, Denda Rp 202,5 Miliar KPPU Kini Berkekuatan Hukum Tetap

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Google LLC dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System. Dengan putusan ini, keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google kini memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Detail Putusan Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi MA, putusan penolakan kasasi ini diambil pada tanggal 10 Maret 2026. Majelis hakim yang memutuskan perkara ini diketuai oleh Syamsul Ma'arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menegaskan bahwa penolakan kasasi ini menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh Google dalam perkara nomor 03/KPPU-I/2024.

"Penolakan kasasi tersebut menutup seluruh upaya hukum yang ditempuh Google dalam perkara No. 03/KPPU-I/2024 mengenai penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store," ujar Deswin dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Latar Belakang Perkara Monopoli

Perkara ini berawal dari penyelidikan inisiatif yang dilakukan oleh KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai satu-satunya sistem pembayaran untuk pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan melalui Google Play Store. Kebijakan kontroversial ini efektif diberlakukan sejak 1 Juni 2022.

KPPU memulai penyelidikan resmi setelah Rapat Komisi pada 14 September 2022 memutuskan untuk menindaklanjuti penelitian inisiatif terkait dampak kebijakan Google terhadap persaingan usaha di pasar distribusi aplikasi digital di Indonesia. Dalam kebijakan tersebut, Google tidak hanya mewajibkan pengembang aplikasi untuk menggunakan GPB, tetapi juga melarang penggunaan metode pembayaran alternatif lainnya.

"Google juga mengenakan biaya layanan sebesar 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital yang dilakukan melalui platform tersebut," tambah Deswin menjelaskan praktik yang dinilai merugikan.

Proses Hukum dan Putusan KPPU

Perkara ini kemudian memasuki tahap persidangan di KPPU melalui Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan pada 28 Juni 2024. Investigator KPPU memaparkan laporan dugaan pelanggaran yang menyoroti kewajiban penggunaan Google Play Billing bagi developer aplikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kebijakan Google dinilai berpotensi menimbulkan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital serta mengurangi pilihan metode pembayaran bagi developer maupun konsumen. Fakta ini semakin diperkuat dengan dominasi Google Play Store sebagai platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia yang menguasai pangsa pasar sekitar 93 persen.

Setelah melalui proses pemeriksaan perkara yang berlangsung dari 28 Juni 2024 hingga 3 Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 akhirnya memutuskan bahwa Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 serta Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Amar Putusan dan Upaya Hukum Google

Dalam putusan tersebut, KPPU tidak hanya menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar kepada Google LLC, tetapi juga memerintahkan perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk:

  • Menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store
  • Memberikan kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB)
  • Memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap

Google LLC sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juni 2025, Pengadilan Niaga menolak seluruh permohonan keberatan Google dan menguatkan putusan KPPU. Upaya terakhir Google dengan mengajukan kasasi ke MA pun berakhir dengan penolakan.

Implikasi Putusan Akhir

Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, Google LLC kini wajib melaksanakan seluruh amar putusan KPPU tanpa penundaan lagi. Kewajiban ini mencakup pembayaran denda sebesar Rp202,5 miliar serta pelaksanaan perubahan kebijakan sebagaimana diperintahkan dalam putusan. Keputusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya di sektor teknologi digital yang semakin dominan.

Putusan final ini juga mengirimkan pesan kuat kepada perusahaan teknologi global bahwa praktik bisnis yang membatasi persaingan sehat tidak akan ditoleransi di Indonesia. KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha telah membuktikan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi semua pelaku ekonomi.