MA Anulir Vonis Bebas WN China Pelaku Tambang Ilegal 774 Kg Emas, Vonis Jadi 3,5 Tahun
MA Anulir Vonis Bebas WN China Pelaku Tambang Ilegal

MA Anulir Vonis Bebas WN China Pelaku Tambang Ilegal 774 Kg Emas

Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis bebas terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal China, Yu Hao, dalam kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan 774,27 kilogram emas dan 933,7 kilogram perak. Putusan akhir MA menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar kepada Yu Hao, membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Pontianak yang sebelumnya membebaskannya.

Proses Hukum yang Berliku

Kasus ini bermula ketika Yu Hao didakwa melakukan penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,020 triliun. Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Namun, Yu Hao mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, yang justru membebaskannya dari semua dakwaan pada Januari 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menerima putusan tersebut dan segera mengajukan kasasi ke MA. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa JPU telah menyatakan kasasi dan menyusun memori kasasi untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan Akhir MA dan Eksekusi

Pada 13 Juni 2025, MA melalui majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Sigid Triyono dan Noor Edi Yono, menjatuhkan putusan akhir dengan Nomor 5691 K/PID.SUS/2025. Putusan ini mengubah vonis bebas menjadi hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. Atas putusan itu, tim jaksa telah mengeksekusi Yu Hao ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, menyatakan bahwa vonis MA terhadap Yu Hao sudah tepat. "Kalau seorang penambang ilegal, illegal mining ya, yang merugikan hingga ratusan bahkan ribuan triliun (sempat) dibebaskan oleh pengadilan, itu artinya ada yang keliru dengan sistem hukum kita," ujarnya.

Dia menambahkan bahwa ada masalah dalam cara pandang hakim, terutama di tingkat pengadilan tinggi yang malah membebaskan terdakwa setelah divonis di pengadilan negeri. Herdiansyah berharap putusan ini tidak menjadi preseden buruk untuk kasus serupa di masa depan.

Detail Kasus dan Pertimbangan Hukum

Yu Hao awalnya didakwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Dakwaan awal dari JPU adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Namun, Pengadilan Negeri Ketapang meringankan menjadi 3,5 tahun penjara dan denda Rp30 miliar.

Pengadilan Tinggi Pontianak, dalam putusannya, menyatakan bahwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang. Namun, MA dalam putusan kasasinya menilai bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dalam menangani kejahatan lingkungan dan ekonomi yang merugikan negara. Dengan putusan akhir MA, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga