Luhur Budi Djatmiko Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Lahan Rp 348 Miliar
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan ini dibacakan pada Selasa, 3 Februari 2026, dengan hakim menyatakan Luhur terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan.
Detail Putusan dan Pertimbangan Hakim
Ketua majelis hakim, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, menyatakan bahwa Luhur telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.
Hakim menetapkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 348.691.016.976 (348,6 miliar). Pembayaran kerugian tersebut dibebankan kepada perusahaan yang diperkaya, yaitu PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan faktor memberatkan vonis, di antaranya perbuatan Luhur yang dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pertamina dan pemerintah. Namun, terdapat pula keadaan yang meringankan, seperti usia Luhur yang sudah 70 tahun, kondisi kesehatannya, pengabdiannya yang lama kepada negara, dan fakta bahwa ia belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
Latar Belakang Kasus dan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Luhur Budi Djatmiko dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa, dengan tuntutan tambahan berupa denda Rp 750 juta dan uang pengganti Rp 348,6 miliar. Kasus ini bermula dari pengajuan alokasi anggaran pengadaan lahan untuk pembangunan gedung dalam revisi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun anggaran 2013 pada November 2012, yang dilakukan tanpa kajian investasi yang memadai.
Jaksa menguraikan bahwa Luhur, bersama Gathot Harsono dan Hermawan, menentukan lokasi Rasuna Epicentrum sebagai lokasi pembangunan kantor baru Pertamina tanpa kajian yang tepat. Mereka juga mengarahkan PT Prodeva Dubels Synergy (PT PDS) untuk melakukan pengkajian lokasi secara proforma, dengan bobot penilaian yang tidak sesuai kondisi nyata dan dibuat backdate.
Selain itu, Luhur didakwa mengarahkan kantor jasa penilai publik untuk menyusun laporan penilaian lahan dengan kondisi seolah-olah free and clear, serta menandatangani Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) untuk lahan yang tidak dalam kondisi tersebut. Tindakan ini menyebabkan pembayaran melebihi nilai wajar tanah kepada PT Bakrie Swasakti Utama dan PT Superwish Perkasa.
Implikasi dan Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti praktik korupsi dalam pengadaan lahan di sektor BUMN, yang tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengikis kepercayaan publik. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa menunjukkan pertimbangan hakim terhadap faktor-faktor kemanusiaan, namun tetap menegaskan komitmen hukum dalam memerangi korupsi.
Dengan divonisnya Luhur Budi Djatmiko, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat dan korporasi untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur.