KY Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok: Masalah Bukan Kesejahteraan
KY Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok

KY Dukung Penuh KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok

Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kasus ini dinilai telah mencederai integritas dan marwah lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Pernyataan Resmi KY di Gedung KPK

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Abhan, menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026). "Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka menjaga integritas di dalam proses peradilan ini," ujar Abhan seperti dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Abhan sangat menyesalkan terjadinya peristiwa ini, terutama karena dugaan korupsi justru melibatkan aparat peradilan yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan. Menurutnya, praktik judicial corruption merupakan persoalan serius yang mencoreng kehormatan lembaga peradilan. "Kami KY menyesalkan ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, justru terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tegas Abhan.

Korupsi Bukan Hanya karena Masalah Kesejahteraan

Abhan juga menyoroti fakta bahwa dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah berbagai upaya negara dalam meningkatkan kesejahteraan hakim, khususnya soal gaji. Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa persoalan korupsi di lingkungan peradilan tidak semata-mata disebabkan faktor kesejahteraan. "Ini menjadi catatan besar bahwa ternyata tidak hanya persoalan kesejahteraan yang memicu terjadinya judicial corruption," kritik Abhan.

Abhan menilai, kasus tersebut sangat mencederai kehormatan dan keluhuran martabat hakim sebagai penegak hukum. Oleh karena itu, KY menegaskan komitmennya bersama Mahkamah Agung (MA) untuk terus mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan. "Kami tentu dengan MA punya komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, dan transparan," kata Abhan.

Penegakan Kode Etik dan OTT KPK

Terkait penanganan internal, Abhan menegaskan bahwa KY akan menjalankan kewenangannya sesuai tugas dan fungsi, khususnya dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. "Dengan kejadian ini, kami tentu akan melakukan penanganan sesuai porsi KY, yaitu penegakan kode etik," dia menandasi.

Pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan tujuh orang, terdiri atas:

  • Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
  • Wakil Ketua Bambang Setyawan
  • Seorang pejabat PN Depok
  • Seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan

Dari hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA)
  2. Bambang Setyawan (BBG)
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH)
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI)
  5. Berliana Tri Kusuma (BER)

Kasus ini terus menjadi sorotan publik sebagai upaya bersama untuk membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi yang merusak kepercayaan masyarakat.