Kuasa Hukum Yaqut Sebut Hitungan Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Tak Jelas
Kuasa Hukum Yaqut: Hitungan Kerugian Kasus Haji Tak Jelas

Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Kritik Ketidakjelasan Hitungan Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas dan transparan. Ia menyoroti bahwa angka kerugian yang beredar selalu berubah-ubah, mulai dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun, tanpa dasar yang pasti.

Angka Kerugian yang Berfluktuasi dan Tidak Konsisten

Melissa mengungkapkan keprihatinannya atas ketidakjelasan angka kerugian negara yang diklaim dalam kasus korupsi kuota haji ini. "Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas, dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar, bahkan katanya belum sampai dan lain sebagainya," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada kepastian dalam perhitungan finansial yang mendasari penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Melissa menekankan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum merilis hasil resmi penghitungan kerugian negara terkait kasus ini. Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa tidak ada aliran dana yang mengalir kepada Yaqut Cholil Qoumas, baik selama pemeriksaan di KPK maupun di BPK. Hal ini memperkuat argumen bahwa penetapan tersangka mungkin prematur tanpa bukti konkret.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang Praperadilan Ditunda hingga 3 Maret 2026

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugat statusnya sebagai tersangka telah ditunda hingga 3 Maret 2026. Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putra, mengumumkan penundaan ini dan menegaskan bahwa sidang akan memanggil KPK untuk kedua kalinya. "Jika tanggal 3 Maret KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," jelas Sulistyo.

Penundaan ini memberikan waktu tambahan bagi kedua belah pihak untuk mempersiapkan argumen hukum, sementara KPK diharapkan hadir untuk memberikan penjelasan terkait penetapan tersangka.

Latar Belakang Gugatan Praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi menggugat status hukumnya sebagai tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada 10 Februari 2026. Tindakan hukum ini diambil setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Selama proses persidangan, Yaqut Cholil Qoumas tampak menjaga sikap dan tidak banyak berbicara ketika diwawancarai oleh wartawan. Kasus ini terus menarik perhatian publik karena menyangkut isu sensitif terkait haji dan tata kelola keuangan negara.

Dengan perkembangan terbaru ini, proses hukum akan terus dipantau untuk melihat apakah KPK dapat memberikan bukti yang lebih solid terkait kerugian negara, atau apakah gugatan praperadilan akan berhasil membatalkan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga