Kuasa Hukum Gus Yaqut Buka Suara Soal Status Tahanan Rumah dari KPK
Kuasa Hukum Gus Yaqut Buka Suara Soal Tahanan Rumah

Kuasa Hukum Gus Yaqut Buka Suara Soal Status Tahanan Rumah dari KPK

Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait peralihan status kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalihan ini telah menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan publik, terutama setelah kabar beredar bahwa Yaqut tidak terlihat di Rutan KPK sejak Kamis malam.

Pernyataan Kuasa Hukum

Dodi S Abdulkadir, selaku kuasa hukum Yaqut, menegaskan bahwa KPK memiliki pertimbangan penuh dalam menentukan status tahanan rumah tersebut. "Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut. Sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK," jelas Dodi saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Maret 2026.

Dia menambahkan bahwa seluruh prosedur pengalihan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, dan penasihat hukum memberikan jaminan atas kepatuhan klien. "Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan. Pastinya penasehat hukum menjamin," tandas Dodi. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan menjalankan kewajiban yang telah ditetapkan selama masa tahanan rumah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Heboh Keberadaan Yaqut di Rutan KPK

Sebelum pernyataan resmi ini, informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK pertama kali diungkapkan oleh Silvia Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Silvia mengaku mendapat kabar dari Noel bahwa Yaqut tidak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

"Ini sih, tadi sih sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia. Ia mengklaim bahwa semua tahanan lain mengetahui hal tersebut, meski mereka bertanya-tanya tentang alasan di balik ketidakhadiran Yaqut, terutama menjelang malam takbiran Lebaran.

Konfirmasi Resmi dari KPK

Setelah heboh tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaga antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. "Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Budi menjelaskan bahwa pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.

"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi. Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengganggu integritas investigasi.

Tanggapan dan Kritik dari Berbagai Pihak

Pengalihan status ini telah memicu berbagai tanggapan dari organisasi masyarakat dan mantan penyidik KPK. Beberapa pihak mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk keistimewaan yang berpotensi mengganggu proses hukum. Namun, KPK tetap berpegang pada prosedur yang telah ditetapkan, menekankan bahwa langkah ini diambil dengan pertimbangan hukum yang matang.

Dengan demikian, kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga