Kronologi Lengkap OTT KPK di Kasus Suap Lahan PN Depok: Aksi Kejar-Kejaran hingga Lima Tersangka
Kronologi OTT KPK Kasus Suap Lahan PN Depok: Kejar-Kejaran

Kronologi Lengkap Operasi Tangkap Tangan KPK dalam Kasus Suap Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkapkan kronologi detail dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Operasi yang penuh ketegangan ini bahkan diwarnai dengan aksi kejar-kejaran antara tim penyidik dan para tersangka.

Pemantauan Awal dan Penyerahan Uang Rp 850 Juta

Berdasarkan penjelasan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers pada Jumat, 6 Februari 2026, operasi diawali dengan informasi bahwa penyerahan uang akan terjadi pada pukul 04.00 subuh hari Kamis, 5 Februari 2026. Namun, transaksi tersebut ternyata tertunda hingga siang hari.

"Pada siang hari, sekitar pukul 13.39, tim memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan PT Karabha Digdaya (KD) mengambil uang senilai Rp 850 juta," jelas Budi Prasetyo. Nilai tersebut merupakan hasil negosiasi dari semula Rp 1 miliar.

Pergerakan kemudian terus dipantau, termasuk kedatangan Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya di kantor. Beberapa pihak lain juga masuk dalam radar penyidik, baik dari PT Karabha Digdaya maupun PN Depok. Rencana pertemuan pun disiapkan.

"Pada pukul 14.36, saudara BUN sudah bersiap untuk pertemuan dengan pihak PN. Saudara AND juga akan membawa uang Rp 850 juta dari pencairan di bank di Cibinong," tambah Budi.

Aksi Kejar-Kejaran yang Menegangkan

Operasi kemudian bergerak ke Emerald Golf Tapos, di mana tiga mobil terpantau berkumpul: dua dari PT Karabha Digdaya dan satu dari kantor PN Depok. Pertemuan terjadi dan sekitar pukul 19.00, penyerahan uang dilaksanakan.

Uang tersebut diserahkan dari pihak PT Karabha Digdaya kepada Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok. Saat tim KPK bergerak untuk mengamankan, terjadilah aksi pengejaran yang menegangkan.

"Tim sempat kehilangan jejak mobil dari PN Depok karena kondisi yang cukup gelap, namun berhasil diamankan kembali setelah beberapa menit pengejaran," ungkap Budi Prasetyo. Tujuh orang berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 850 juta yang berada dalam tas ransel hitam.

Pengamanan kemudian berlanjut dengan menangkap Trisnadi Yulrisman di Living Plaza Cinere pada pukul 20.19, dan terakhir I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok di rumah dinasnya.

Lima Tersangka Resmi Ditetapkan

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan kecukupan alat bukti. Penetapan dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Para tersangka tersebut adalah:

  • I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Juru Sita PN Depok
  • Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  • Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Selain uang Rp 850 juta yang disita, KPK juga mengungkap bahwa Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi tambahan berupa setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Operasi ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas praktik suap di lingkungan peradilan.