KPK Ungkap Wakil Kepala PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar
KPK: Wakil Kepala PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 M

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar ke Wakil Kepala PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Menurut keterangan resmi KPK, Bambang diduga menerima dana tidak wajar mencapai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Data PPATK Ungkap Aliran Dana Mencurigakan

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa temuan ini diperoleh dari pemeriksaan lanjutan yang melibatkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan ini semakin memperkuat posisi Bambang Setyawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan janji atau hadiah terkait pengurusan sengketa di PN Depok. Dia tidak bertindak sendirian, melainkan bersama empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lima Tersangka dalam Jaringan Suap

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bambang Setyawan sebagai Wakil Kepala PN Depok.
  2. I Wayan Eka Mariarta (EKA) sebagai Ketua PN Depok yang diduga meminta uang Rp 1 miliar.
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) sebagai Jurusita di PN Depok.
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) sebagai Direktur Utama PT KARABHA DIGDAYA (PT KD).
  5. Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai Head Corporate Legal PT KD.

Kelima tersangka ini diduga terlibat dalam jaringan suap yang menggerogoti integritas peradilan di tingkat pengadilan negeri.

Operasi Tangkap Tangan dan Penyitaan Barang Bukti

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 850 juta yang ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam milik Yohansyah Maruanaya.

"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik," tegas Asep Guntur Rahayu. Penyitaan ini menjadi bukti fisik yang memperkuat dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Pengungkapan gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar ini bukan hanya tentang nilai nominal yang besar, tetapi juga tentang integritas institusi hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya terhadap kelima tersangka, dengan harapan kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi aparat penegak hukum lainnya.