KPK Ungkap Mantan Menag Yaqut Terima Fee dari Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi yang terkait dengan kuota haji untuk tahun 2023 dan 2024. Fee ini diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023, yang seharusnya dialokasikan sepenuhnya untuk haji reguler.
Pembagian Kuota Haji Tambahan 2023
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa untuk kuota haji tambahan tahun 2023, seharusnya diberikan sebanyak 8 ribu kuota secara penuh untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati pembagian menjadi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus. Keputusan ini dibuat setelah Yaqut menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU), dengan tujuan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
"YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," terang Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026).
Peran Pejabat dalam Penerbitan Surat Keputusan
Selanjutnya, Asep menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada tahun 2023 menerbitkan surat keputusan yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. Penerbitan surat keputusan ini dilakukan atas arahan dari Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang saat itu merupakan staf khusus Yaqut, dengan tujuan melonggarkan kebijakan agar jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji.
RFA juga melakukan pertemuan dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Dalam pertemuan tersebut, RFA menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga mereka bisa berangkat langsung tanpa antrean. Selain itu, RFA memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk mengisi kuota haji khusus tambahan.
RFA juga memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK sebesar USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah, salah satunya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Fee dari Kuota Haji Tambahan 2024
Di tahun 2024, Yaqut kembali menerima fee dari percepatan pemberangkatan haji kuota khusus yang berasal dari kuota tambahan yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi. Pada tahun tersebut, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000. Awalnya, Yaqut membagi kuota tambahan itu sama seperti tahun sebelumnya, yaitu 98% kuota reguler dan 8% kuota khusus. Namun, pada November 2023, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Gus Alex.
Pembicaraan itu membahas bahwa aplikasi e-hajj sudah aktif dan kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah telah masuk ke dalam sistem. Kuota ini masih merupakan kuota haji dasar, belum termasuk kuota tambahan. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 harus dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan dari Yaqut.
Gus Alex secara intens berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi, agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 terlihat tidak melanggar undang-undang. "Dalam komunikasi tersebut, IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," terang Asep.
Surat kepada Arab Saudi dan Pengumpulan Fee
Kemudian, Yaqut mengirimkan surat kepada Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi yang menekankan bahwa total jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000, dibagi menjadi dua bagian: kuota reguler sebanyak 213.320 jamaah dan kuota haji khusus sebanyak 27.680 jamaah, atau sudah dibagi menjadi 50:50.
Di awal Januari 2024, Gus Alex memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, termasuk Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, ke ruangannya. Gus Alex mengarahkan agar dilakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah, tutur Asep. Gus Alex memerintahkan M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK, yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya. Kasus ini menunjukkan bagaimana skema korupsi kuota haji melibatkan berbagai pihak di Kementerian Agama, dengan fee yang diterima oleh mantan Menag Yaqut dan pejabat terkait.
