KPK Beberkan Peran Kunci Bos Maktour Fuad dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Libatkan Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap peran signifikan dari Fuad Hasan Masyhur, pemilik perusahaan travel Maktour, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fuad diduga aktif mengajukan permohonan melalui surat kepada Yaqut agar asosiasi travel haji dan umroh tetap memperoleh alokasi kuota haji khusus dari kuota tambahan yang diterima Indonesia pada periode 2023-2024.
Surat Permohonan dan Pembagian Kuota Tambahan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari surat yang dilayangkan oleh Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU). Surat tersebut meminta jatah kuota untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan haji. Pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 8.000 yang semula diperuntukkan bagi kuota reguler.
"Fuad merasa asosiasi travel dapat memaksimalkan penggunaan kuota tambahan dengan meminta Kementerian Agama membaginya untuk haji khusus," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Hasilnya, kuota tambahan 8.000 itu dibagi dengan komposisi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Komunikasi dan Persetujuan Kebijakan
Fuad kemudian berkomunikasi dengan Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), mengenai surat dari Forum SATHU yang menyatakan kesiapan memaksimalkan penyerapan kuota tambahan. Hilman Latief lantas mengusulkan kepada Yaqut agar kuota haji tambahan dibagi menjadi 92% kuota reguler dan 8% kuota khusus, yang berbeda dari kesimpulan rapat DPR saat itu.
Yaqut menyetujui usulan tersebut dan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023 pada 19 Mei 2023, yang menetapkan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus. Usulan Yaqut yang didasarkan pada surat permohonan Fuad ini akhirnya disetujui oleh DPR.
Peran Gus Alex dan Fee Percepatan
Setelah persetujuan DPR, Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, segera menerbitkan Keputusan Dirjen PHU tahun 2023 yang disusun oleh Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan di Kemenag. Gus Alex menitip pesan agar Rizky melonggarkan kebijakan terkait pendaftar haji khusus agar bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antre.
"Gus Alex juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan," tutur Asep. Salah satu caranya adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
Pola Berulang pada Tahun 2024
Pada tahun haji 2024, pola serupa kembali diterapkan oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan bagi haji khusus yang lagi-lagi diminta oleh Fuad Hasan. Keduanya bertemu pada November 2023 bersama sejumlah pengurus asosiasi PIHK, membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8%.
Menindaklanjuti pertemuan itu, Yaqut menyampaikan kepada Hilman Latief keinginan membagi kuota tambahan sebesar 20.000 menjadi 50:50, sehingga kuota tambahan haji khusus menjadi 10.000 dan reguler 10.000. Yaqut juga meminta penyusunan draf MoU dengan Arab Saudi dan simulasi sebagai justifikasi perubahan komposisi kuota.
Penerimaan Fee oleh Yaqut
Asep menyampaikan bahwa Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, usai menyepakati pembagian dan percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Pada tahun 2023, fee percepatan dari PIHK senilai USD 5.000 per jemaah, sedangkan untuk tahun 2024 disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, Rizky Fisa Abadi juga memberikan fee percepatan tersebut kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024, mengungkap skema korupsi yang melibatkan multiple pihak.
