KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus korupsi kuota haji. Pada Senin, 30 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terhadap peran aktif keduanya dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang melanggar aturan.
Peran Aktif dalam Pengaturan Kuota Haji
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Jakarta, menjelaskan bahwa kedua tersangka ini diduga terlibat dalam pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pihak lainnya. Tujuannya adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan hukum sebesar 8%. Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50%-50%, yang jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asep menambahkan bahwa Ismail dan Asrul, bersama dengan pihak Kementerian Agama pada saat itu, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan mereka mendapatkan kuota tambahan, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan (T0), yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Dugaan Pemberian Uang kepada Pejabat Negara
KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pejabat negara oleh kedua tersangka. Ismail Adham diduga memberikan uang senilai USD 30 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz, mantan Staf Khusus Yaqut, serta USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama. Atas perbuatan ini, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar USD 406 ribu kepada Ishfah Abidal Aziz. Pemberian ini mengakibatkan penyelenggara haji khusus yang terafiliasi dengan Asrul juga mendapat untung tidak sah pada tahun 2024 sebesar Rp40,8 miliar. Asep menegaskan bahwa penerimaan uang oleh Ishfah dan Hilman diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama pada masa itu.
Implikasi dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini semakin memperkuat dugaan praktik korupsi yang sistematis dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, termasuk mantan pejabat tinggi Kementerian Agama. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi semua pelaku bisnis dan pejabat negara agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan korupsi, mengingat kasus ini menyangkut haji yang merupakan ibadah suci bagi umat Islam. KPK akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, demi terciptanya tata kelola haji yang bersih dan transparan di masa depan.



