KPK Ungkap Praktik Palak THR Bupati Cilacap, Anggaran Pusat Rp 55,1 T Sudah Tersalur
KPK Ungkap Palak THR Bupati Cilacap, Anggaran Pusat Rp 55,1 T

KPK Bongkar Modus Palak THR oleh Bupati Cilacap, Anggaran Pusat Rp 55,1 Triliun Sudah Tersedia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi terkait pemalakan tunjangan hari raya (THR) yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perilaku Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman menunjukkan ketiadaan integritas sebagai penyelenggara negara.

Surat Edaran KPK Diabaikan, Praktik Ilegal Terus Berjalan

Padahal, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang mengingatkan pejabat negara agar tidak menerima atau meminta pemberian jelang hari raya. "Kami mengingatkan seluruh Penyelenggara Negara dan ASN untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan dan pelayanan publik," tegas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

Dia menambahkan, pemerintah pusat sebenarnya telah menyalurkan THR secara resmi kepada sekitar 10,5 juta penerima, termasuk ASN, TNI, dan Polri, dengan total nilai mencapai Rp 55,1 triliun. "Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dampak Domino dan Potensi Kerugian Negara

Asep menyebut praktik menyiapkan THR oleh kepala daerah melalui perangkat daerah tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi memicu penyimpangan lain. "Perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya dalam menyiapkan uang yang diminta. Seperti halnya meminta kepada pihak swasta yang dijanjikan mengerjakan proyek di daerah," ujarnya.

Hal ini dapat berdampak pada kerugian keuangan negara atau daerah serta menurunkan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Cilacap. Selain itu, pemberian THR kepada aparat penegak hukum juga berpotensi dijadikan modus untuk menghindari penindakan terhadap dugaan pelanggaran di pemerintah daerah.

Rincian OTT dan Penetapan Tersangka

Pada Jumat, 13 Maret 2026, KPK melakukan OTT di Cilacap dan mengamankan 27 orang, dengan 13 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Mereka yang dibawa termasuk:

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
  • Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono
  • Tiga asisten bupati: Sumbowo, Ferry Adhi Dharma, dan Budi Santoso
  • Sejumlah kepala dinas, seperti Kepala Dinas PUPR Wahyu dan Kepala Dinas Pendidikan Paiman

Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, dan uang tunai senilai Rp 610 juta. Sebagian uang ditemukan dalam goodie bag di rumah Ferry Adhi Dharma, diduga untuk dibagikan sebagai THR eksternal. Pemeriksaan mengungkap indikasi praktik serupa telah terjadi sejak 2025, dengan Syamsul menginstruksikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.

Setelah bukti dianggap cukup, KPK menetapkan dua tersangka:

  1. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (periode 2025–2030)
  2. Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono

Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan uang dari perangkat daerah. Mereka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026, dengan jeratan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga