KPK Ungkap Modus THR Forkopimda Cilacap: Rp20-100 Juta dalam Goodie Bag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman berencana memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dengan cara memeras setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Cilacap. Besaran saweran yang disiapkan berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta per penerima, tergantung pada posisi dan peran masing-masing anggota forkopimda.
Uang Hasil Pemerasan Disimpan dalam Enam Tas Hadiah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total uang yang telah berhasil dikumpulkan dari pemerasan ini mencapai Rp610 juta. Uang tersebut ditempatkan dalam enam tas hadiah atau goodie bag berwarna putih, yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta. Masing-masing forkopimda menerima jumlah berbeda," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (14/3) malam.
KPK juga menginformasikan bahwa salah satu penerima THR hasil pemerasan ini adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, meskipun besaran yang diterimanya tidak disebutkan secara rinci. Hal ini menyebabkan KPK memindahkan lokasi pemeriksaan 27 orang yang ditangkap ke Banyumas, Jawa Tengah, untuk menghindari konflik kepentingan, mengingat Polresta Cilacap terlibat dalam kasus tersebut.
Diduga Praktik Serupa Marak di Daerah Lain
KPK menduga kuat bahwa praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga banyak dilakukan oleh kepala daerah lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Padahal, anggota forkopimda yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, jaksa, dan hakim seharusnya sudah menerima THR resmi dari pemerintah.
Oleh karena itu, KPK mengingatkan semua kepala daerah dan forkopimda di Indonesia untuk tidak terlibat dalam praktik serupa. "KPK meminta komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dengan integritas penuh," tegas Asep Guntur Rahayu.
Latar Belakang Kasus dan Target Pemerasan
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah. Pada 14 Maret 2026, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk tahun anggaran 2025-2026.
Syamsul Auliya disebut menargetkan perolehan dana sebesar Rp750 juta dari pemerasan ini, dengan alokasi Rp515 juta untuk THR forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru berhasil mengumpulkan Rp610 juta sebelum ditangkap oleh KPK. Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang sistematis di tingkat daerah, terutama dalam momen menjelang hari raya seperti Lebaran.
KPK berjanji akan terus menindak berbagai modus korupsi tanpa terhambat oleh momen tertentu, termasuk Lebaran, untuk memastikan prinsip good governance diterapkan secara konsisten di seluruh Indonesia.
