KPK Temukan Modus Baru Korupsi: Aliran Dana Lewat Money Changer
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan modus baru dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan penukaran valuta asing atau money changer. Modus ini terungkap dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan.
Rp2,5 Miliar Diduga Diterima Melalui Money Changer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya menduga Bambang Setyawan menerima uang sebesar Rp2,5 miliar melalui perusahaan penukaran valuta asing. "Ini kan juga menjadi modus baru ya. Uang masuk melalui perusahaan penukaran valuta asing, money changer gitu kan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
KPK akan mendalami lebih jauh dugaan modus tersebut, termasuk kemungkinan penggunaan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan asal-usul uang. "Apakah kemudian ini untuk menutupi sumber uangnya dari mana, untuk kamuflase uang masuk? Nah seperti apa itu? Nanti kami dalami," kata Budi menambahkan.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
KPK menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka, yaitu:
- Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta
- Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan
- Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya
- Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman
- Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp850 juta dalam sebuah tas ransel serta beberapa barang elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan.
Bambang Setyawan Jadi Tersangka Gratifikasi
KPK secara terpisah menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data tersebut menunjukkan penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.
"Penerimaan uang ini terkait penetapan Bambang sebagai tersangka gratifikasi," jelas Budi Prasetyo. Saat ditanya mengenai jenis valuta asing atau negara asal mata uang yang diterima Bambang, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
KPK Akan Dalami Modus Baru Ini Secara Mendalam
KPK menyatakan bahwa aliran dana melalui perusahaan penukaran valuta asing menjadi perhatian khusus penyidik. Modus ini dianggap baru dalam praktik korupsi di Indonesia dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
"Oleh sebab itu, KPK akan mendalami modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Bambang Setyawan karena diduga modus itu baru terjadi di Indonesia," tegas Budi Prasetyo. Pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.
Kasus ini semakin menguatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dengan berbagai modus yang terus berkembang, termasuk penggunaan instrumen keuangan yang sebelumnya tidak umum dalam praktik suap.



