KPK Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kuota Haji: Setoran dan Untung Miliaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk periode 2023–2024. Sejumlah pihak diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah hingga meraup keuntungan puluhan miliar rupiah secara tidak sah.
Setoran ke Staf Khusus Menag dan Eks Dirjen
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, diduga menyerahkan uang sekitar 30.000 dolar AS atau setara Rp 500 juta kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Saat itu, Gus Alex menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," tutur Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemberian uang ini diduga berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi Menag dalam urusan di Kementerian Agama.
Selain itu, KPK juga menduga adanya aliran dana kepada Hilman Latief saat menjabat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hilman diduga menerima 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi, yang setara sekitar Rp 156 juta. KPK menilai penerimaan ini terkait posisinya sebagai representasi Menag pada masa itu.
Keuntungan Tidak Sah Rp 40,8 Miliar dari Biro Haji
Tak hanya itu, KPK mengungkap dugaan keuntungan besar dari penyelenggara haji khusus. Sebanyak delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, diduga meraup keuntungan tidak sah hingga Rp 40,8 miliar pada 2024.
"Delapan penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sebesar Rp 40,8 miliar," ungkap Asep. Keuntungan ini diduga terjadi setelah Asrul Aziz memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex, yang dipandang sebagai representasi Yaqut dalam pengurusan kuota haji.
Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ini
KPK menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan UU No. 8/2019, yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam kasus ini, kuota dibagi 50-50 persen.
"Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50 persen dan 50 persen. Jadi, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus," kata Asep.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota tersebut, termasuk kepada pejabat Kementerian Agama. "Kami telah menemukan adanya aliran dana dari pihak swasta kepada oknum di Kementerian Agama secara berjenjang hingga pucuk pimpinan," ujarnya.
Tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Gus Alex. Sementara klaster kedua melibatkan pihak swasta, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, Yaqut dan Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka. Audit BPK menunjukkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, diumumkan pada 4 Maret 2026.
Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026, kemudian menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah permohonan keluarga dikabulkan. Namun, pada 24 Maret 2026, ia kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, memperluas penyidikan dalam kasus yang masih terus dikembangkan ini.



