KPK Ungkap Awal Mula Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terbongkar
KPK Ungkap Awal Mula Kasus Suap PN Depok Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terbongkar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal mula terbongkarnya kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Rupanya, perkara ini terungkap setelah adanya pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan yang diajukan oleh anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya (KD).

Latar Belakang Sengketa Lahan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2023, PN Depok telah mengabulkan gugatan PT KD dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut telah melalui proses banding dan kasasi, dengan keputusan akhir yang menguatkan putusan pertama dari PN Depok.

Kemudian, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan, meskipun PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Permintaan Imbalan dan Pertemuan Rahasia

Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025. Pada momen inilah, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Juru Sita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjadi jembatan dengan PT KD.

Yohansyah kemudian diminta oleh Eka dan Bambang untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya dan menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Asep Guntur menjelaskan bahwa Yohansyah lalu menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

"Kemudian YOH dan BER bertemu pada sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Nah, di situlah terlihat bahwa yang satu ingin percepatan, dan yang satu meminta kompensasi atas percepatan dari pelaksanaan eksekusi tersebut," jelas Asep.

Kesepakatan Fee Rp 850 Juta dan Eksekusi

Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama Yohansyah kepada Direktur Utama Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI). Namun, PT KD menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar yang diminta. "Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," kata Asep.

Setelah itu, Bambang Setyawan menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan. Putusan tersebut ditetapkan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. "Jadi, kalau dilihat dari pengusulannya di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya ini sudah sampai satu tahun," ujar Asep.

Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah sebagai bagian dari kesepakatan. "Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank," papar Asep.

Operasi Tangkap Tangan dan Penetapan Tersangka

KPK yang mendapat informasi adanya pertemuan tersebut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan berhasil menangkap tujuh orang. Informasi ini bersumber dari masyarakat. OTT tersebut sempat diwarnai kejar-kejaran antara petugas dan para tersangka.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma. Kelimanya langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Terhadap kelima tersangka, KPK menjerat mereka dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp 850 juta yang ditemukan dalam sebuah tas atau ransel, serta beberapa barang elektronik. Foto yang beredar menunjukkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, bersama Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, saat dibawa menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).