KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Pejabat Kemenag, Rugikan Negara Rp68,6 Miliar
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. KPK menyebut ada aliran dana dari pihak swasta ke pejabat negara di Kementerian Agama, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Pemberian Uang ke Mantan Staf Khusus dan Dirjen
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional Maktour, diduga memberikan uang kepada mantan staf khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yaitu Isfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex, sebesar USD30 ribu. Selain itu, Ismail juga menyerahkan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar USD5 ribu dan 16.000 Riyal Saudi (SAR).
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar 5.000 USD dan 16.000 SAR," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Keuntungan Tidak Sah dan Kerugian Negara
Asep mengatakan bahwa dari pemberian uang tersebut, PT Makassar Toraja Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain. Pada tahun 2024, keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan ini mencapai sekitar Rp27,8 miliar, berdasarkan perhitungan auditor yang menilai kerugian keuangan negara.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja Maktor memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp 27,8 miliar, ini hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor," tutur Asep.
Peran Ketum Kesthuri dan Kuota Tambahan
Sementara itu, tersangka Asrul Azis Taba (ASR) selaku Ketua Umum Kesthuri, diduga turut memberikan uang kepada Gus Alex sebanyak USD406 ribu dari kuota tambahan yang diberikan. Asep menyebutkan bahwa kuota tambahan ini telah menguntungkan sebanyak 8 pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul.
"Sedangkan tersangka ISR diduga memberikan sejumlah uang kepada sodara IAA sebesar USD406.000. Atas pemberian itu 8 penyelenggara ibadah khusus PHK yang terafiliasi dengan tersangka ISR juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar, ini juga hasil perhitungan dari auditor," jelas Asep.
Representasi Menteri Agama dan Penguatan Dugaan
Asep menyebutkan bahwa Gus Alex dan Hilman menjadi representasi Yaqut Cholil Qoumas ketika menerima uang pemberian dari Ismail dan Asrul. Hal ini karena Yaqut telah menunjuk keduanya untuk mengurus keperluan dari para PIHK.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari sodara YCQ selaku menteri agama pada saat itu, karena rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan sodara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung ke menunjuk sodara IAA," imbuhnya.
Penetapan dua tersangka baru ini sekaligus menguatkan dugaan aliran dana ke Hilman Latief. Asep mengatakan bukti-bukti yang didapat menguatkan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini.
"Betul bahwa juga itu setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL-nya maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka malam ini, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya kan gitu. Ini membuktikan bahwa ada kick back, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama," jelasnya.
"Jadi ini adalah bukti untuk menguatkan di mana apa yang dipersangkakan oleh penyidik kepada para tersangka sebelumnya, dua tersangka sebelumnya itu dikuatkan dengan malam ini ditetapkannya dua tersangka dari pihak swasta yang memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama," sambung Asep.
Dengan demikian, total kerugian negara dari kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp68,6 miliar, yang berasal dari keuntungan tidak sah yang diperoleh pihak swasta. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait.



