KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasan Lengkapnya
KPK Tunda Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Biro Hukum resmi mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang ini berkaitan dengan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Alasan Penundaan Sidang Praperadilan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengajuan penundaan dilakukan karena tim penegak hukum secara paralel sedang mengikuti empat sidang praperadilan lainnya. "KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Selasa, 24 Februari 2026.

Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah menggugat status hukumnya sebagai tersangka melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Praperadilan ini diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kedatangan Yaqut di Pengadilan

Meskipun sidang ditunda, Yaqut tetap hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Ia tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.02 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Yaqut terlihat menyapa beberapa pihak yang hadir, termasuk Ulil Abshar Abdalla, serta melemparkan senyum hangat kepada wartawan.

Saat ditanya tentang kabarnya oleh salah satu wartawan, Yaqut menjawab, "Alhamdulillah baik, sehat." Kehadirannya menunjukkan kesiapan untuk menghadapi proses hukum meskipun sidang praperadilan ditunda sementara.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan stafnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan. Kuasa hukum Yaqut, Melissa, menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kementerian Agama dan menyangkut kuota haji yang sensitif bagi masyarakat Indonesia. Proses praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum Yaqut dalam penyidikan KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga