KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar perkara atau ekspose pada Selasa (3/3/2026) malam, usai kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam waktu 1x24 jam. "KPK sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan dalam 1x24 jam," ujar Budi Prasetyo pada Rabu (4/3/2026). Namun, daftar nama tersangka belum diumumkan secara publik. Budi menjelaskan bahwa untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan menyampaikan lengkap melalui konferensi pers, meskipun waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan.
Operasi Tangkap Tangan dan Penangkapan
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan telah melakukan rangkaian tangkap tangan di bulan Ramadan, yang merupakan OTT ketujuh pada tahun ini. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. OTT ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan outsourcing atau tenaga alih daya pada beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penyegelan Ruang Kerja dan Dampak di Pemkab
KPK telah menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah, pada Senin (2/3/2026) malam. Termasuk di antaranya adalah ruang kerja Fadia Arafiq, dengan penyegelan dilakukan dengan menempelkan kertas berlogo KPK di pintu masuk. Meskipun demikian, aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan tampak berjalan normal pada Selasa pagi (3/3/26). Wakil Bupati Pekalongan Sukirman, yang ruang kerjanya tidak disegel, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya OTT dan penyegelan tersebut karena sedang dinas di luar kota. Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Pekalongan Anis Rosidi juga belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang ada kegiatan di Sukoharjo.
Profil Fadia Arafiq: Dari Penyanyi Dangdut ke Bupati
Fadia Arafiq merupakan politikus kelahiran 23 Mei 1978 yang juga dikenal sebagai anak dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Sebelum terjun ke politik, Fadia Arafiq populer sebagai penyanyi dangdut pada era 1990-an hingga awal 2000-an, dengan nama yang cukup dikenal di dunia hiburan Tanah Air melalui berbagai lagu dan penampilan di televisi. Karier di industri musik ini membantunya membangun basis dukungan di wilayah Jawa Tengah. Setelah cukup lama berkiprah di dunia hiburan, Fadia beralih ke dunia politik dengan aktif di Partai Golkar. Puncak karier politiknya terjadi saat dia terpilih sebagai Bupati Pekalongan periode 2021–2026, setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016 mendampingi Amat Antono. Dalam Pilkada 2020, Fadia berhasil meraih kepercayaan masyarakat dengan diusung oleh koalisi partai, dengan Golkar sebagai pengusung utama, dan resmi dilantik pada 27 Juni 2021.



