KPK Tetapkan Dua Pengusaha Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Tetapkan Dua Pengusaha Tersangka Kasus Korupsi Haji

KPK Jerat Dua Pengusaha dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM), yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba (ASR), yang berperan sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Alasan Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam jumpa pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/3/2026), Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada pasal kerugian negara. Asep menyatakan bahwa kedua tersangka terbukti terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

"Penerapan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, didasarkan pada adanya tindakan menguntungkan orang lain," ungkap Asep. Ia menekankan bahwa dalam kasus ini, kedua tersangka dari pihak swasta telah berbagi keuntungan dengan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Agama (Menag).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Pemberian Uang dan Perantara

Asep mengungkapkan bahwa kedua tersangka memberikan uang 'imbalan' kepada Yaqut melalui perantara, yaitu staf khususnya pada masa itu, Isfah Abidal Azis (IAA) atau yang lebih dikenal sebagai Gus Alex. Pemberian uang ini dilakukan sebagai balas jasa karena jalur mereka untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus telah dimuluskan.

"Jadi polemik yang selama ini selalu digaung-gaungkan bahwa tidak menikmati dan lain-lain, tidak pernah menerima, nah, di sini ada yang memberikan sejumlah uang gitu kepada representasinya," terang Asep, menanggapi narasi publik yang meragukan adanya keuntungan yang diterima Yaqut.

Rincian Transaksi dan Keuntungan Ilegal

Lebih lanjut, Asep memaparkan rincian transaksi yang dilakukan oleh kedua tersangka:

  • Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex, serta 5.000 dolar AS dan 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief (HL), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
  • Atas pemberian ini, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp27,8 miliar, berdasarkan perhitungan auditor KPK.
  • Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex dari kuota tambahan yang diberikan.
  • Dari kuota tambahan tersebut, sebanyak 8 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Peran Representasi dan Implikasi Hukum

Asep menegaskan bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi Yaqut dalam menerima uang pemberian dari Ismail dan Asrul. "Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari Saudara YCQ selaku menteri agama pada saat itu," imbuhnya, seraya menjelaskan bahwa Yaqut sering menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan terkait PIHK.

Kasus ini semakin menguatkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor haji, dengan menekankan adanya kerugian negara yang signifikan akibat praktik suap dan pengaturan kuota yang tidak transparan. Penetapan tersangka baru ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang melibatkan pihak swasta dan pejabat negara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga