KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Dugaan Penerimaan Hadiah Kasus Sengketa Lahan di PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji yang terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap praktik tidak terpuji di lingkungan peradilan.
Jumpa Pers di Gedung KPK Merah Putih
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan pengumuman ini dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada hari Jumat, 6 Februari 2026. Dalam pernyataannya, Asep menegaskan bahwa KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," ujar Asep dengan tegas. Pernyataan ini menandai langkah serius dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan aparat penegak hukum.
Mengungkap Tabir Persoalan Integritas Aparat Peradilan
Kasus ini kembali membuka tabir persoalan integritas aparat peradilan di Indonesia. Investigasi KPK mengungkap adanya dugaan permintaan fee atau imbalan tidak sah dalam proses pengurusan sengketa lahan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap transparansi dan keadilan dalam sistem peradilan.
Lebih lanjut, terungkap pula lonjakan harta kekayaan yang signifikan pada salah satu hakim yang terlibat dalam kasus ini. Lonjakan ini diduga kuat terkait dengan praktik penerimaan hadiah atau janji yang sedang diselidiki. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
Dampak dan Implikasi Kasus
Penetapan tersangka dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki citra peradilan. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan pejabat publik. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta dalam pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya reformasi di sektor peradilan, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Dengan langkah ini, diharapkan integritas aparat peradilan dapat ditingkatkan dan kepercayaan publik terhadap hukum dapat dipulihkan.