KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
KPK Tetapkan 3 Korporasi Tersangka Gratifikasi Batu Bara

KPK Tetapkan Tiga Korporasi Tersangka dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah tegas dengan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Kali ini, tiga perusahaan telah dijerat sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan perkara yang melibatkan mantan Bupati Rita Widyasari.

Perusahaan yang Ditetapkan sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka korporasi ini dilakukan pada Februari 2026. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Mereka diduga terlibat dalam penerimaan gratifikasi bersama dengan Rita Widyasari, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Budi Prasetyo menegaskan bahwa penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang lebih mendalam. "KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penyidikan yang Berlanjut

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci di Gedung KPK Merah Putih pada Rabu, 18 Februari 2026. Saksi-saksi yang diperiksa meliputi:

  • Johansyah Anton Budiman, selaku Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga
  • Rifando, selaku Direktur PT Sinar Kumala Naga
  • Yospita Feronika BR. Ginting, selaku Staf Bagian Keuangan PT Alamjaya Barapratama

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami keterangan terkait operasional dan produksi batu bara di perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk pembagian fee yang diduga diberikan kepada Rita Widyasari. Penyidik khususnya fokus pada pengungkapan mekanisme pembagian fee yang terjadi dalam transaksi gratifikasi ini.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kukar, yang telah menjerat mantan Bupati Rita Widyasari. KPK kini memperluas jaringannya dengan menyasar korporasi yang diduga terlibat. Perkara ini masih terus dikembangkan, dengan penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan pelaku yang terlibat.

Pengembangan kasus ini menunjukkan upaya KPK dalam memberantas korupsi yang melibatkan sektor pertambangan, yang sering kali menjadi sorotan publik. Dengan penetapan tersangka korporasi, KPK mengirim sinyal kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal dari hukum, baik individu maupun perusahaan.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum ini, sementara KPK terus bekerja untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara di wilayah Kalimantan Timur.