KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Terkait Kasus Gratifikasi Importasi
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo Terkait Dugaan Gratifikasi Importasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Yang bersangkutan adalah Budiman Bayu Prasojo, yang ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Proses Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa setelah penangkapan, Budiman Bayu langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai. "Tim melakukan penangkapan, di mana BPP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta, dan kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi kepada awak media pada hari yang sama.

Budi menambahkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan suap importasi barang di Bea Cukai yang sebelumnya telah menjerat enam orang. "Dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru, yaitu Saudara BPP," jelasnya. Saat ini, Budiman Bayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum dan Latar Belakang Kasus

Budiman Bayu dijerat dengan Pasal 12B atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP Nasional. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Pada saat itu, KPK mengungkap bahwa salah satu yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal.

Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan DJBC. Mereka meliputi:

  • Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026
  • Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS)
  • Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL)
  • Pemilik Blueray Cargo John Field (JF)
  • Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND)
  • Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK)

Peluang Pemanggilan Pejabat Tinggi

Sebelumnya, KPK juga merespons peluang untuk memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama dalam kasus yang sama. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pemanggilan setiap saksi didasarkan pada kebutuhan proses penyidikan. "Ya, pemanggilan setiap saksi tentu berdasarkan kebutuhan dari proses penyidikan suatu perkara," kata Budi, seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 24 Februari 2026.

Budi menegaskan bahwa peluang selalu terbuka untuk memanggil pihak-pihak yang dapat membantu penyidik KPK. "Bagi pihak-pihak yang diduga mengetahui dan bisa membantu penyidik untuk memberikan keterangan sehingga perkara ini menjadi terang, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan untuk permintaan keterangannya," ucapnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan akan melibatkan lebih banyak pihak terkait.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga