KPK Tegaskan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tidak Permanen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status tahanan rumah untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tidak bersifat permanen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal ini dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Pengalihan Status Penahanan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. "Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ucap Budi, seperti dilansir dari Antara. Ia menambahkan bahwa KPK akan menginformasikan kepada publik mengenai batas waktu status tahanan rumah tersebut di kemudian hari.
Pengalihan ini dilakukan setelah adanya permohonan yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026, dan dikabulkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meskipun demikian, Budi menekankan bahwa perubahan status ini bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Budi Prasetyo memastikan bahwa proses penanganan perkara korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulisnya dalam pernyataan resmi.
Ia juga menegaskan bahwa KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini, dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas penyidikan dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi tersebut.
Keterkaitan dengan Kasus Lain
Dalam perkembangan terkait, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Harefa, mengungkapkan bahwa selama kunjungannya ke Rutan KPK pada Hari Raya Idulfitri 1447 H, ia tidak melihat keberadaan Yaqut Cholil Qoumas. Silvia menyebutkan bahwa informasi yang beredar di antara tahanan menyatakan Yaqut telah keluar sejak Kamis malam.
Kunjungan Silvia ke Rutan KPK ini merupakan bagian dari layanan jenguk yang dibuka KPK selama Idulfitri, di mana ia membawa makanan khas Lebaran seperti sayur ketupat untuk suaminya. Meskipun demikian, ia mengaku bahwa sayur ketupat bukanlah makanan kesukaan Noel, namun dibawa sebagai bagian dari pembagian tugas di antara keluarga tahanan.
Kasus korupsi kuota haji ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK berkomitmen untuk menyelesaikannya secara hukum. Status tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas diharapkan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung, dengan KPK tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap semua pihak yang terlibat.



