KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan mantan Menteri Agama periode 2021-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan ini dilakukan setelah Yaqut menghadiri pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Masa Penahanan dan Kronologi Kedatangan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengonfirmasi bahwa Yaqut ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 12 hingga 31 Maret 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep di lokasi yang sama, seperti dikutip dari Antara pada Kamis (12/3/2026). Pernyataan ini menegaskan langkah tegas KPK dalam menangani kasus yang diduga melibatkan penyalahgunaan kuota haji.

Dugaan Korupsi dan Implikasinya

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai potensi korupsi dalam pengelolaan kuota haji, yang menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat umat Islam di Indonesia. Yaqut, yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama, kini harus menghadapi proses hukum yang ketat di bawah pengawasan KPK.

Penahanan mantan pejabat tinggi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam dugaan praktik korupsi yang mungkin terjadi selama masa jabatannya. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di sektor publik, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak.