KPK Serukan Introspeksi Kolektif Menyikapi Penurunan Skor IPK Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan resmi terkait penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang baru saja dirilis oleh Transparency International Indonesia (TII). Menurut KPK, hasil survei ini bukan sekadar angka statistik belaka, melainkan harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk melakukan introspeksi mendalam serta mempercepat upaya pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.
IPK Sebagai Cerminan Kepercayaan Publik
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Indeks Persepsi Korupsi merupakan cerminan langsung dari kepercayaan masyarakat terhadap komitmen nasional dalam memerangi praktik korupsi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. "Kami memaknai, CPI bukan sekadar angka, namun harus dipandang sebagai panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif," tegas Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Budi menyampaikan apresiasi kepada TII yang secara rutin mengukur persepsi publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara global, termasuk di Indonesia. Namun, dia juga mengingatkan bahwa IPK tahun ini turut menyoroti persoalan demokrasi dan kebebasan sipil yang berkaitan erat dengan lingkungan antikorupsi.
Strategi Komprehensif KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK berkomitmen untuk mendukung perwujudan ekosistem demokrasi dan politik yang berintegritas melalui tiga pendekatan utama:
- Pendidikan dan penyadaran masyarakat
- Pencegahan korupsi secara sistematis
- Penindakan hukum yang tegas dan konsisten
"KPK juga membuka ruang lebar kepada publik untuk berperan serta secara aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Termasuk penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas KPK," jelas Budi lebih lanjut.
Pengukuran dan Evaluasi Berkelanjutan
Budi mengungkapkan bahwa KPK telah melakukan berbagai pengukuran untuk mengevaluasi upaya pencegahan korupsi, antara lain:
- Survei Penilaian Integritas (SPI) yang mengidentifikasi permasalahan dan memberikan rekomendasi perbaikan pada setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah
- Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang dikembangkan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengukur permasalahan korupsi sebagai perilaku koruptif pada sektor pendidikan
"Oleh karena itu, yang terpenting adalah bagaimana seluruh pemangku kepentingan ini menindaklanjuti hasil SPI tersebut," tegas Budi, menekankan pentingnya komitmen bersama.
Data Terbaru Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2025 berada di angka 34, mengalami penurunan tiga poin dibandingkan tahun 2024. "Skor CPI di Indonesia tahun ini ada di angka 34. Kemudian, peringkatnya dibandingkan 180 negara lainnya ada di 109," jelas Manajer Program Transparency International Indonesia (TII), Ferdian Yazid.
Berikut perbandingan skor IPK antarnegara ASEAN:
- Singapura: Peringkat 3, skor 84
- Malaysia: Peringkat 52, skor 52
- Timor Leste: Peringkat 53, skor 44
- Vietnam: Peringkat 81, skor 41
- Indonesia: Peringkat 109, skor 34
- Laos: Peringkat 109, skor 34
- Thailand: Peringkat 116, skor 33
- Filipina: Peringkat 120, skor 32
- Kamboja: Peringkat 163, skor 20
- Myanmar: Peringkat 169, skor 16
Budi menegaskan bahwa KPK berharap setiap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK menjadi basis perbaikan ke depan oleh setiap unsur pemangku kepentingan dengan lebih serius dan kolaboratif. "Dengan demikian, melalui perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan, akan memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik. Alhasil akan meningkatkan persepsi dan kepercayaan publik kepada komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.