KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar dalam Kasus Suap Bea Cukai Kurniawan Fadilah
KPK Sita Mobil dan Uang Rp 1 Miliar Kasus Bea Cukai

KPK Sita Aset Rp 1 Miliar dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau setara dengan lebih dari Rp 1 miliar.

Penyitaan sebagai Upaya Pemulihan Aset

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset atau asset recovery dalam kasus tersebut. "Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Budi menegaskan bahwa penyidik terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain dan peran pihak-pihak terkait dalam perkara ini. Dia juga menyoroti dampak luas dari korupsi di sektor kepabeanan. "Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia," ujarnya.

Penyitaan Sebelumnya dan Modus Operandi

Sebelumnya, KPK telah menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai di Jakarta pada awal Maret 2026. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk operasional pelaku.

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia dengan memanipulasi sistem pengawasan.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," jelas Asep pada Jumat (6/2/2026).

Tujuh Tersangka dalam Kasus Ini

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap importasi barang di Bea Cukai:

  1. Rizal (RZL) - Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) - Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando (ORL) - Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Jhon Field (JF) - Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND) - Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK) - Manajer Operasional PT Blueray
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) - Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai

Kasus ini mengungkap praktik korupsi yang melibatkan manipulasi jalur hijau dan merah dalam sistem pengawasan barang impor. Jalur hijau memungkinkan pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sementara jalur merah memerlukan pemeriksaan fisik sebelum barang dapat dikeluarkan.