KPK Sita Aset Rp 100 Miliar Lebih dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jumlah total nilai penyitaan aset dari kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Dalam perkara ini, KPK telah menyita aset dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan hal tersebut dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penyitaan mencakup berbagai bentuk aset, mulai dari uang tunai hingga properti.
Rincian Aset yang Disita
Penyitaan aset dalam kasus ini meliputi:
- Uang pecahan USD senilai 3,7 juta dolar AS
- Uang Rupiah sebesar Rp 22 miliar
- Uang Riyal Saudi (SAR) sebanyak 16 ribu
- 4 unit mobil
- 5 bidang tanah beserta bangunan
Total nilai dari seluruh aset yang disita ini melebihi angka Rp 100 miliar, menunjukkan skala besar dari tindak pidana korupsi yang terjadi.
Fee yang Diterima Yaqut Cholil Qoumas
KPK mengungkapkan bahwa Yaqut menerima fee atau imbalan dari kasus korupsi kuota haji tersebut. Fee ini diterima setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan untuk tahun 2023 dan 2024.
Menurut Asep, pada periode haji tahun 2023, fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan senilai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah. Salah satu metode yang digunakan adalah dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Sedangkan untuk periode tahun 2024, nilai fee yang disepakati adalah sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian dan pengumpulan fee ini dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024.
Kerugian Negara Mencapai Rp 622 Miliar
KPK menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tahun 2024. Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622.090.207.166.
Tim Biro Hukum KPK menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3) bahwa kasus ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. Dengan kerugian yang jauh melebihi batas tersebut, perkara ini semakin mempertegas dampak serius dari korupsi yang terjadi.
Kasus korupsi kuota haji ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi keagamaan, tetapi juga menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara. Penyitaan aset senilai Rp 100 miliar lebih merupakan upaya KPK untuk mengamankan bukti dan memulihkan sebagian kerugian tersebut.
