KPK Ungkap Silmy Karim dan Kawan-Kawan Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
KPK: Silmy Karim dkk Beli Rumah dengan Kepingan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022-2026. Para tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas.

Kepingan Emas dari Hasil Korupsi

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa kepingan emas tersebut diperoleh dari uang hasil korupsi. Para tersangka panik saat KPK mulai menyelidiki perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Akibat kepanikan itu, mereka menarik sejumlah uang dari berbagai rekening secara bertahap dan kemudian membelikan kepingan emas.

"Uang tersebut dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah itu termasuk barang bukti juga yang sudah disita," ujar Setyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Transaksi Tak Lazim

Setyo menyebut pembayaran transaksi rumah dengan kepingan emas merupakan hal yang tidak lazim. Biasanya, transaksi barang tak bergerak seperti rumah menggunakan rupiah dan dilakukan melalui bank dengan transfer atau metode lainnya. "Tapi ini menggunakan kepingan emas," katanya.

Delapan Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Selain Silmy Karim, tujuh orang lainnya adalah:

  • Eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST)

Pasal yang Dijerat

Penyidik menjerat Silmy Karim dan kawan-kawan dengan Pasal 12e terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta Pasal 12B terkait penerimaan lainnya atau gratifikasi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga