KPK Tegaskan Kesiapan Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan lembaga antirasuah tetap menghormati hak hukum setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Proses Hukum Berjalan Sesuai Ketentuan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh tindakan KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil," tegas Budi dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam perkara ini pada tahap sebelumnya. Pada Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan inisial IAA.
Bukti Kuat dan Proses yang Transparan
Budi menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara telah mengonfirmasi bahwa kuota haji masuk dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih berlangsung dengan progres yang terus dipantau, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara.
"KPK memastikan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum pihak yang berperkara," imbuh Budi Prasetyo.
Jadwal Sidang Praperadilan
Gugatan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohon dalam gugatan ini adalah Yaqut sendiri, sementara termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK saat ini masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait jadwal persidangan lengkap.
Konteks Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. KPK telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk penggeledahan di beberapa lokasi terkait.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana yang diakui secara hukum. Meski demikian, KPK tetap yakin dengan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini.