KPK Serahkan Dua Aset Apartemen Koruptor Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan negara berupa dua unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai bagian dari upaya strategis untuk mencegah aset negara terbengkalai dan memaksimalkan dampak ekonominya.
Detail Aset dan Nilai Ekonomi
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan terdiri dari:
- Satu unit apartemen seluas 150 m² di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,10 miliar.
- Satu unit apartemen seluas 92 m² di fX Residence, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 1,42 miliar.
Total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp 3.526.205.000. Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) atas nama terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tujuan Strategis Penyerahan Aset
Fitroh menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, melainkan bagian dari strategi KPK untuk memperkuat efek jera dan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara (BMN). "Optimalisasi aset hasil korupsi menjadi instrumen penting dalam memperkuat efek jera sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara," ujarnya di Gedung Asta Gatra Lemhannas, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dia menambahkan bahwa pendekatan ini menegaskan pemisahan kewenangan antara fungsi eksekusi dan pengelolaan BMN, sehingga setiap institusi dapat fokus pada mandatnya. "KPK tidak hanya menjerat pelaku dengan pidana badan, tetapi juga menyasar keuntungan ekonomi yang diperoleh dari korupsi," jelas Fitroh.
Mekanisme dan Dasar Hukum
Penyerahan aset ini didasarkan pada keputusan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dan resmi beralih pengelolaan sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Fitroh menyatakan bahwa mekanisme PSP dan hibah dipilih untuk memastikan barang rampasan tidak terbengkalai dan memberikan nilai tambah bagi kepentingan negara.
Respons dari Lemhannas
Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, menyambut positif penyerahan ini dengan menilai bahwa pemanfaatan aset rampasan negara memiliki makna strategis yang melampaui fungsi administratif. "Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi," kata Ace.
Ia menegaskan bahwa Lemhannas akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, termasuk untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.
Hadir dalam Kegiatan
Kegiatan penyerahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain:
- Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.
- Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
- Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
- Plt. Deputi Bidang Pengkajian Strategik Lemhannas, Ipung Purwadi.
- Deputi Pendidikan Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas, Bob Henry Panggabean.
- Plt. Deputi Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, Raden Djaenudin Selamet.
Penyerahan aset ini menandai komitmen KPK dalam memerangi korupsi tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan mengoptimalkan aset hasil korupsi untuk kepentingan publik dan pembangunan nasional.



