KPK Selidiki Asal Dana Kadis untuk 'Jatah THR' Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
KPK Selidiki Asal Dana Kadis untuk THR Bupati Cilacap

KPK Dalami Sumber Dana Kepala Dinas untuk 'Jatah THR' Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman. Lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami secara intensif sumber-sumber dana dari para kepala dinas (kadis) yang diduga digunakan untuk memberikan 'jatah THR' kepada Syamsul.

Penggeledahan Maraton Pasca Penetapan Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik sedang melakukan serangkaian penggeledahan secara maraton di wilayah Cilacap, pasca penetapan tersangka dalam kasus ini. Penggeledahan ini bertujuan untuk mendalami asal-usul uang yang diberikan oleh para kadis guna memenuhi permintaan Bupati Syamsul terkait tunjangan hari raya.

"KPK sedang mendalami motif dan sumber uang tersebut, apakah murni berasal dari dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), atau justru bersumber dari pihak swasta yang dijanjikan proyek," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (17 Maret 2026).

Potensi Penyimpangan dari Pihak Swasta

Budi menambahkan bahwa jika dana tersebut terbukti berasal dari sektor swasta, KPK akan menginvestigasi lebih lanjut kemungkinan adanya praktik tidak sehat. "Jika bersumber dari swasta, akan didalami potensi adanya pengkondisian proyek, markup nilai, atau penurunan spesifikasi bangunan," tegasnya. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya fokus pada pemerasan, tetapi juga pada potensi korupsi dalam pengadaan proyek.

Barang Bukti yang Disita dalam Penggeledahan

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Senin (16 Maret 2026), termasuk:

  • Rumah dinas Bupati Cilacap
  • Kantor Bupati Cilacap
  • Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap
  • Kantor Asisten 1, 2, dan 3 Bupati Cilacap

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Salah satu barang bukti kunci adalah handphone yang berisi percakapan terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD kepada kepala bidang masing-masing, yang diduga terkait dengan pengaturan THR tersebut.

Status Hukum dan Dugaan Tindak Pidana

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap nonaktif
  2. Sadmoko Danardono (SAD), Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap

Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pejabat Pemkab Cilacap untuk menyetor dana dalam rangka persiapan THR menjelang perayaan Lebaran. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta, yang semakin menguatkan dugaan praktik korupsi sistematis di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Penyidikan yang dilakukan KPK ini diharapkan dapat mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, serta memberikan efek jera bagi pelaku dan calon pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang ditemui.