KPK Ungkap Persiapan Fasilitas Haji Tambahan di Arab Saudi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada periode 2023-2024. Dalam pengusutan ini, KPK mengungkap fakta bahwa Arab Saudi tidak asal memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia. Menurut keterangan resmi, fasilitas untuk jemaah tambahan tersebut telah disiapkan oleh pemerintah Saudi jauh sebelumnya.
Jaminan Fasilitas dari Pemerintah Saudi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan hal ini dalam podcast KPK yang disiarkan secara daring pada Senin, 9 Maret 2026. Asep menegaskan bahwa Saudi telah memberikan jaminan terkait ketersediaan fasilitas pendukung.
"Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Nggak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan terus tidak memikirkan apakah ini lokasi penginapan, dan lain-lain," ujar Asep.
Tim penyidik KPK bahkan telah melakukan pengecekan langsung ke Arab Saudi untuk memverifikasi fasilitas ini. Pengecekan mencakup ketersediaan tempat untuk Wukuf, yang notabene memiliki kapasitas terbatas.
Detail Penempatan Jemaah di Zona Haji
Asep menjelaskan bahwa jemaah haji reguler dapat ditempatkan di zona lima, yang sudah disiapkan meskipun jaraknya lebih jauh dibandingkan zona satu. "Justru kalau ditambah makin banyak ke ini, ke khususnya itu, dia akan berdesak-desakan di zona 1. Itu sementara yang ditemukan. Dan zona 5 ini sudah disewa lah, untuk itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa tambahan kuota haji diberikan oleh Saudi kepada pemerintah Indonesia secara resmi, bukan kepada perorangan atau biro perjalanan. "Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tapi pada negara," sebutnya.
Latar Belakang Kasus dan Pembagian Kuota
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota ini dimaksudkan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Sebelum adanya tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total menjadi 241 ribu. Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total.
Akibatnya, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus pada 2024. Kebijakan era Yaqut ini disebut KPK menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski seharusnya mereka bisa berangkat setelah ada kuota tambahan.
Penetapan Tersangka dan Dampak Kasus
KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK mengklaim telah mengantongi bukti-bukti kuat dari penetapan tersangka tersebut. Saat ini, Yaqut belum ditahan sementara proses hukum terus berjalan.
Yaqut sebelumnya menjelaskan bahwa pembagian kuota haji tambahan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus didasarkan pada pertimbangan keselamatan jiwa jemaah. "Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hifdzun nafs. Menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut dalam sidang praperadilan.
Dia juga menegaskan bahwa yurisdiksi haji berada di Arab Saudi, sehingga Indonesia terikat dengan peraturan setempat, termasuk Memorandum of Understanding (MoU) yang mengatur pembagian kuota.
Kasus ini menyoroti kompleksitas pengelolaan haji dan pentingnya transparansi dalam alokasi kuota, dengan KPK terus mendalami dugaan korupsi yang berpotensi merugikan ribuan calon jemaah.



