KPK Raup Rp 10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi Kurniawan Fadilah
KPK Raup Rp 10,9 Miliar dari Lelang Barang Rampasan Korupsi

KPK Sukses Lelang Barang Rampasan, Raup Rp 10,9 Miliar untuk Kas Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan keberhasilan lelang barang hasil rampasan dari kasus korupsi. Lelang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) lalu menghasilkan penerimaan sebesar Rp 10,9 miliar yang akan segera disetorkan ke kas negara.

Detail Barang yang Berhasil Dilelang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dari total 26 lot barang yang ditawarkan, sebanyak 15 lot berhasil terjual dengan partisipasi lebih dari 350 penawar. "Lot barang yang terjual terdiri dari 11 lot barang bergerak seperti mobil, motor, alat elektronik, dan berbagai perlengkapan lainnya. Kemudian 4 lot barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan," terang Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Budi menambahkan bahwa total nilai barang yang laku lelang pada periode Maret 2026 ini mencapai Rp 10,9 miliar. Menurutnya, antusiasme masyarakat terhadap lelang KPK sangat tinggi, yang dipengaruhi oleh kelayakan barang yang ditawarkan.

Perawatan Optimal Barang Sitaan

KPK melakukan perawatan secara optimal terhadap barang sitaan dan rampasan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. "Perawatan ini dilakukan sejak pertama kali barang disita hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang tersebut akhirnya dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme lelang," tutur Budi.

Proses lelang dilakukan secara terbuka melalui laman resmi lelang.go.id bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal ini bertujuan untuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Rencana Lelang Tahap Berikutnya dan Capaian 2025

KPK tengah mempersiapkan pelaksanaan lelang tahap berikutnya yang rencananya akan digelar pada Juni 2026. Sementara itu, Budi menyebutkan bahwa pada tahun 2025, KPK mencapai rekor terbesar dalam lima tahun terakhir dengan penjualan barang rampasan senilai Rp 109,8 miliar.

"Nilai tersebut menyumbang dari total pemulihan aset KPK tahun 2025 yang mencapai Rp1,53 triliun, yang berasal dari mekanisme lelang, hibah, Penetapan Status Penggunaan (PSP), pembayaran denda, dan uang pengganti," jelas Budi.

Hasil lelang ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas lelang sebagai instrumen pengembalian kerugian negara.